Wellbeing Online : Kondisi yang berhubungan dengan psikologis terutama yang berhubungan dengan kecerdasan emosional individu atau remaja yang menggunakan media online, yang terdiri dari ethics and empathy, sejauh mana remaja memiliki norma dan kode etik.
Right Online : Hak dan tanggung jawab dalam menggunakan media online terutama yang bersifat aktif, partisipasi, privacy and security.
Adapun beberapa peran pendidikan lain yang dapat mencegah ujaran kebencian, seperti :Â
Pendidikan Formal: Merupakan jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang melibatkan institusi seperti sekolah dan perguruan tinggi.
Inklusi dalam Kurikulum: Pendidikan literasi digital harus menjadi bagian dari kurikulum di semua jenjang pendidikan. Siswa perlu diajarkan tentang penggunaan media sosial yang bertanggung jawab dan konsekuensi hukum dari penyebaran ujaran kebencian.
Pelatihan Guru: Guru perlu dilatih untuk memberikan pendidikan literasi digital yang efektif dan mampu mengenali serta mencegah perilaku ujaran kebencian di kalangan siswa.
Pendidikan Non-Formal: Merupakan jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
Kampanye Publik: Pemerintah dan organisasi non-pemerintah harus mengadakan kampanye publik untuk meningkatkan kesadaran tentang bahaya ujaran kebencian dan pentingnya etika digital.
Pelatihan Komunitas: Program pelatihan tentang literasi digital untuk berbagai kelompok masyarakat dapat membantu memperluas pemahaman tentang penggunaan media sosial yang bertanggung jawab.
Regulasi yang jelas dan penegakan hukum yang tegas adalah pilar penting dalam menangani ujaran kebencian di media sosial.