Mohon tunggu...
Ghina Shofi Ikrima
Ghina Shofi Ikrima Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar/Mahasiswa

Kelompok 1 KWN Kelas 44 FK; Ghina Shofi Ikrima, Muhammad Ibnu Arkan, Tasya Mawadah, Meisya Jovanka, Jasmine Nadhira

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penguatan Kewajiban Warga Negara Indonesia terhadap Negara dalam Ujaran Kebencian di Media Sosial

22 Mei 2024   10:16 Diperbarui: 22 Mei 2024   10:35 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Revisi UU ITE: Regulasi harus terus diperbarui dan disesuaikan dengan perkembangan teknologi serta dinamika sosial. Pemerintah perlu memastikan bahwa regulasi tersebut efektif dalam menangani berbagai bentuk ujaran kebencian yang muncul.

  • Kerjasama dengan Platform Media Sosial: Kerjasama antara pemerintah dan platform media sosial penting untuk mendeteksi dan menghapus konten yang mengandung ujaran kebencian.

  • Penegakan Hukum:

    • Pelatihan Aparat Penegak Hukum: Aparat penegak hukum perlu diberikan pelatihan yang memadai untuk menangani kasus-kasus ujaran kebencian secara efektif.

    • Tindakan Tegas dan Konsisten: Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan konsisten untuk memberikan efek jera bagi pelaku ujaran kebencian.

  • Indonesia sendiri dikenal sebagai negara yang pengguna media sosialnya sangat tinggi bahkan dikenal sebagai Netizen (warga internet) paling tidak sopan se-Asia karena berbagai komentar negatif yang bermunculan di setiap berita yang muncul. Warga Indonesia yang sejatinya punya sejarah yang panjang dengan budaya dan etika yang berasal dari nilai-nilai Pancasila, seharusnya punya  peran yang penting dalam mengatasi ujaran kebencian yang beredaran di media sosial. 

    Sebagai warga negara Indonesia tentunya kita berkewajiban untuk memberantas ujaran kebencian yang tidak pantas dan menciptakan lingkungan digital yang sehat dan aman. Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan membangun komunitas positif yang mempromosikan nilai-nilai positif, seperti indahnya toleransi dan komunikasi yang sehat. Adapun tindak lanjut yang dapat kita lakukan kepada pelaku ujaran kebencian adalah dengan melaporkan konten negatif atau pelaporan kepada pihak berwenang dan platform media sosial terhadap konten yang mengandung ujaran kebencian sebagai efek jera. 

    Ujaran kebencian di media sosial merupakan tantangan serius yang membutuhkan perhatian dan tindakan kolektif. Mengatasi masalah ini adalah kewajiban setiap warga negara Indonesia. Melalui pendidikan, regulasi yang kuat, penegakan hukum yang tegas, dan partisipasi aktif masyarakat, Indonesia dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan harmonis. Dengan memahami dan menjalankan tanggung jawab kita, kita dapat membantu mencegah penyebaran ujaran kebencian, menjaga kerukunan sosial, dan melindungi stabilitas negara. Mari kita bersama-sama menciptakan Indonesia yang lebih damai dan toleran, baik di dunia nyata maupun di dunia maya.

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun