Mohon tunggu...
Ghina Shofi Ikrima
Ghina Shofi Ikrima Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar/Mahasiswa

Kelompok 1 KWN Kelas 44 FK; Ghina Shofi Ikrima, Muhammad Ibnu Arkan, Tasya Mawadah, Meisya Jovanka, Jasmine Nadhira

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penguatan Kewajiban Warga Negara Indonesia terhadap Negara dalam Ujaran Kebencian di Media Sosial

22 Mei 2024   10:16 Diperbarui: 22 Mei 2024   10:35 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, khususnya media sosial, telah membawa perubahan signifikan dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Media sosial seperti Facebook, Twitter, Instagram, dan YouTube menjadi alat utama untuk berkomunikasi, berbagi informasi, dan membentuk opini publik. Namun, dibalik manfaatnya, media sosial juga menjadi tempat subur bagi penyebaran ujaran kebencian. Ujaran kebencian ini merusak kerukunan sosial, mengancam stabilitas nasional, dan melanggar hukum. Oleh karena itu, penguatan kewajiban warga negara Indonesia dalam menangani ujaran kebencian di media sosial sangat penting.

Ujaran kebencian di media sosial adalah masalah serius yang dapat berdampak serius dan memecah bangsa, beberapa dampak yang dapat terjadi akibat ujaran kebencian di media sosial yaitu :

  1. Merusak Kerukunan Sosial: Indonesia adalah negara dengan keberagaman suku, agama, ras, dan budaya. Ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras dan budaya tertentu dapat memecah belah masyarakat dan memicu konflik antar kelompok. Hal ini merupakan masalah serius bagi persatuan indonesia dan kerukunan masyarakat indonesia.

  2. Mengancam Stabilitas Nasional: Penyebaran kebencian dapat mengakibatkan terjadinya kerusuhan sosial dan dapat mengancam stabilitas politik serta keamanan nasional.

  3. Dampak Psikologis: Korban dari ujaran kebencian sering merasa tertekan akibat ujaran kebencian yang diterimanya, hal ini mengakibatkan korban mengalami gangguan psikologis, depresi, dan rasa tidak aman.

  4. Pelanggaran Hukum: Hukuman bagi orang-orang yang memberikan ujaran kebencian terhadap suatu kelompok diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta peraturan lainnya, sehingga menyebarkannya merupakan tindakan ilegal dan dapat ditindaklanjuti di tingkat hukum dan memiliki hukuman setimpal bagi pelakunya.

Pendidikan adalah kunci utama dalam mencegah dan mengurangi penyebaran ujaran kebencian. Pendidikan yang efektif dapat membentuk karakter dan perilaku warga negara yang lebih bertanggung jawab dalam penggunaan media sosial.

Digital Citizenship Education

Digital citizenship education dapat didefinisikan sebagai hak sipil, politik dan sosial warga negara dalam aktivitas online mereka, keterlibatan dan aktivitas politik mereka melalui sarana digital,dan keanggotaan mereka dari komunitas online yang merupakan sumber identitas yang berbeda.

Digital citizenship memiliki sepuluh domain indikator perilaku keterampilan yang harus dimiliki remaja sebagai netizent, kesepuluh domain tersebut dikelompokkan dalam tiga aspek kompetensi psikologis individu,yaitu : 

  1. Being Online : Merupakan kemampuan dan keterampilan remaja atau siswa dalam menggunakan TIK sebagai media online.

  2. Wellbeing Online : Kondisi yang berhubungan dengan psikologis terutama yang berhubungan dengan kecerdasan emosional individu atau remaja yang menggunakan media online, yang terdiri dari ethics and empathy, sejauh mana remaja memiliki norma dan kode etik.

  3. Right Online : Hak dan tanggung jawab dalam menggunakan media online terutama yang bersifat aktif, partisipasi, privacy and security.

Adapun beberapa peran pendidikan lain yang dapat mencegah ujaran kebencian, seperti : 

  1. Pendidikan Formal: Merupakan jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang melibatkan institusi seperti sekolah dan perguruan tinggi.

    • Inklusi dalam Kurikulum: Pendidikan literasi digital harus menjadi bagian dari kurikulum di semua jenjang pendidikan. Siswa perlu diajarkan tentang penggunaan media sosial yang bertanggung jawab dan konsekuensi hukum dari penyebaran ujaran kebencian.

    • Pelatihan Guru: Guru perlu dilatih untuk memberikan pendidikan literasi digital yang efektif dan mampu mengenali serta mencegah perilaku ujaran kebencian di kalangan siswa.

  2. Pendidikan Non-Formal: Merupakan jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.

    • Kampanye Publik: Pemerintah dan organisasi non-pemerintah harus mengadakan kampanye publik untuk meningkatkan kesadaran tentang bahaya ujaran kebencian dan pentingnya etika digital.

    • Pelatihan Komunitas: Program pelatihan tentang literasi digital untuk berbagai kelompok masyarakat dapat membantu memperluas pemahaman tentang penggunaan media sosial yang bertanggung jawab.

Regulasi yang jelas dan penegakan hukum yang tegas adalah pilar penting dalam menangani ujaran kebencian di media sosial.

  1. Peningkatan Regulasi:

    • Revisi UU ITE: Regulasi harus terus diperbarui dan disesuaikan dengan perkembangan teknologi serta dinamika sosial. Pemerintah perlu memastikan bahwa regulasi tersebut efektif dalam menangani berbagai bentuk ujaran kebencian yang muncul.

    • Kerjasama dengan Platform Media Sosial: Kerjasama antara pemerintah dan platform media sosial penting untuk mendeteksi dan menghapus konten yang mengandung ujaran kebencian.

  2. Penegakan Hukum:

    • Pelatihan Aparat Penegak Hukum: Aparat penegak hukum perlu diberikan pelatihan yang memadai untuk menangani kasus-kasus ujaran kebencian secara efektif.

    • Tindakan Tegas dan Konsisten: Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan konsisten untuk memberikan efek jera bagi pelaku ujaran kebencian.

Indonesia sendiri dikenal sebagai negara yang pengguna media sosialnya sangat tinggi bahkan dikenal sebagai Netizen (warga internet) paling tidak sopan se-Asia karena berbagai komentar negatif yang bermunculan di setiap berita yang muncul. Warga Indonesia yang sejatinya punya sejarah yang panjang dengan budaya dan etika yang berasal dari nilai-nilai Pancasila, seharusnya punya  peran yang penting dalam mengatasi ujaran kebencian yang beredaran di media sosial. 

Sebagai warga negara Indonesia tentunya kita berkewajiban untuk memberantas ujaran kebencian yang tidak pantas dan menciptakan lingkungan digital yang sehat dan aman. Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan membangun komunitas positif yang mempromosikan nilai-nilai positif, seperti indahnya toleransi dan komunikasi yang sehat. Adapun tindak lanjut yang dapat kita lakukan kepada pelaku ujaran kebencian adalah dengan melaporkan konten negatif atau pelaporan kepada pihak berwenang dan platform media sosial terhadap konten yang mengandung ujaran kebencian sebagai efek jera. 

Ujaran kebencian di media sosial merupakan tantangan serius yang membutuhkan perhatian dan tindakan kolektif. Mengatasi masalah ini adalah kewajiban setiap warga negara Indonesia. Melalui pendidikan, regulasi yang kuat, penegakan hukum yang tegas, dan partisipasi aktif masyarakat, Indonesia dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan harmonis. Dengan memahami dan menjalankan tanggung jawab kita, kita dapat membantu mencegah penyebaran ujaran kebencian, menjaga kerukunan sosial, dan melindungi stabilitas negara. Mari kita bersama-sama menciptakan Indonesia yang lebih damai dan toleran, baik di dunia nyata maupun di dunia maya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun