Mohon tunggu...
Ibn Ghifarie
Ibn Ghifarie Mohon Tunggu... Freelancer - Kandangwesi

Ayah dari 4 anak (Fathia, Faraz, Faqih dan Fariza) yang berasal dari Bungbulang Garut.

Selanjutnya

Tutup

KKN

Jada Tradisi, Pamali dan Cai

4 Juni 2024   14:04 Diperbarui: 5 Juni 2024   08:51 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Mata Air Sirah Cipelang, sumber https://sumedangkab.go.id

Untuk di kampung adat, selalu ada pamali (semacam undang-undang, aturan main) yang berupa anjuran dan larangan yang harus ditaati seluruh warga. Umumnya pamali dimaksudkan untuk menjaga kerukunan, harmoni, baik antarsesama warga maupun dengan alam sekitar.

Pamali (undang-undang mereka) ini tampak sangat sederhana, tidak ruwet (penuh muatan) kepentingan seperti yang biasa dibuat DPR, namun justru karena kesederhanaannya maka bisa dilaksanakan dan diamalkan. (Acep Zamzam Noor, 2018:26)

Nilai-nilai kearifan lokal dan ajaran agama penting untuk disemai dan disebarluaskan agar manusia merasa bahwa menjaga alam dan lingkungan adalah bagian dari agama, sehingga alam dapat memberikan kekayaan untuk kemakmuran umat manusia yang mau berupaya untuk menjaga dan menghormati hak-hak alam.

Segala khazanah kearifan lokal ini harus diwariskan kepada generasi penerus melalui pendidikan informal (keluarga dan masyarakat). Kearifan lokal sebagai bentuk budaya masyarakat diajarkan kepada generasi selanjutnya secara turun temurun melalui lembaga nonformal.

Adanya budaya pamali dalam pengelolaan hutan adat Reban Bela yang terbukti menjaga kelestarian ekosistem di dalamnya, maka sumber daya air pun terjaga dengan baik. Dengan kearifan lokal (budaya) pamali berhasil merawat keasrian, kesejukan hutan dan sumber kehidupan (air) di Desa Lenek Daya.

Kearifan lokal ini merupakan suatu bentuk aplikasi konservasi hutan dan air. Sistem pengelolaan lubuk larangan yang telah diterapkan oleh masyarakat menjadi sebuah kearifan masyarakat yang bersifat partisipatif, adaptif dan berkelanjutan dalam pelestarian sumber daya perikanan sungai, khususnya ikan lokal. (Iswandi U dan Indang Dewata, 2020: 47-48)

Alam memang selalu beredar dan sejalan sesuai dengan hukum alam yang ditetapkan Tuhan. Segala yang di alam terjadi karena adanya sebab-akibat. Namun, semuanya tergantung pada sebab pertama.

Sumber Kehidupan

Memang keberadaan air ini menjadi penting sebagai sumber atas keberlangsungan hidup (manusia, hewan, tumbuhan). Apalagi dengan standar mutu dan kualitas air baik, bersih yang dikonsumsi masyarakat ini dapat menentukan kualitas sumber daya manusia dan ketahanan pangan nasional.

Dalam tulisan Mudji Sutrisno tentang budaya, air menjadi pertanyaan kritis. Air tidak lagi sekedar sumber kehidupan, sumber sakral alam religi tirta masyarakat Bali, tetapi menjadi kesewenangan pemakaiannya ketika para turis di hotel apaupun pelaku budaya ekonomisasi dan konsumerisasi tak bertanggung jawab atas pemakaian air yang sangat berlebihan.

Sumber mata air lambat laun menjadi kering ketika para kapitalis berlomba-lomba untuk mengemasnya menjadi sebagian menuman bagi masyarakat dan tragisnya penduduk sekitar mata air kekuarangan air.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten KKN Selengkapnya
Lihat KKN Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun