Pemerintah perlu meningkatkan sosialisasi dan pengawasan terhadap penerapan regulasi ini di seluruh wilayah Indonesia.
Fasilitas kesehatan harus menjadikan pemenuhan standar profesi elektromedik sebagai prioritas.
Tenaga elektromedik harus proaktif dalam mengikuti pelatihan dan sertifikasi agar dapat terus meningkatkan kompetensi mereka.
Dengan penerapan yang optimal, Permenkes No. 314 Tahun 2020 dapat menjadi pijakan untuk membawa pelayanan kesehatan Indonesia ke tingkat yang lebih tinggi.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI