Mohon tunggu...
Ghifari Abdillah
Ghifari Abdillah Mohon Tunggu... Seniman - Poltekkes Kemenkes JKT 2

Saya seorang mahasiswa di poltekkes jkt 2

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Memahami Standar Profesi Elektromedik: Perspektif Permenkes No.314 Tahun 2020

28 November 2024   16:54 Diperbarui: 28 November 2024   16:59 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 

Strategi Mengatasi Tantangan

Untuk mengatasi hambatan tersebut, langkah-langkah berikut dapat diambil:

Penguatan Pendidikan dan Pelatihan: Pemerintah perlu meningkatkan akses pendidikan dan pelatihan tenaga elektromedik, termasuk di wilayah terpencil.

Subsidi Sertifikasi: Penyediaan subsidi atau program sertifikasi gratis bagi tenaga elektromedik yang kurang mampu.

Kerjasama dengan Pihak Swasta: Fasilitas kesehatan dapat bekerja sama dengan produsen alat kesehatan untuk memberikan pelatihan teknis bagi tenaga elektromedik.

Digitalisasi Sistem Registrasi: Sistem registrasi online dapat memudahkan tenaga elektromedik untuk mendaftar dan memperbarui sertifikasi.

Kesimpulan dan Rekomendasi

Permenkes No. 314 Tahun 2020 adalah landasan penting bagi perkembangan profesi elektromedik di Indonesia. Dengan standar yang jelas, profesi ini dapat berkontribusi lebih besar dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.

Namun, keberhasilan implementasi regulasi ini memerlukan komitmen dari semua pihak. Pemerintah, fasilitas kesehatan, dan tenaga elektromedik harus saling mendukung untuk mengatasi tantangan yang ada.

Rekomendasi:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun