Pendahuluan
Di dunia medis modern, peralatan kesehatan memainkan peran penting dalam mendukung keberhasilan diagnosis, pengobatan, dan perawatan pasien. Namun, keberadaan teknologi medis yang canggih ini membutuhkan dukungan tenaga ahli yang mampu memastikan alat-alat tersebut berfungsi dengan baik, aman, dan sesuai standar operasional. Peran ini diemban oleh tenaga elektromedik.
Untuk menjamin profesionalisme dan kualitas pelayanan tenaga elektromedik, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 314 Tahun 2020 yang menjadi pedoman dalam menjalankan profesi ini. Standar yang diatur dalam Permenkes ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, tetapi juga memberikan perlindungan hukum bagi tenaga elektromedik dalam menjalankan tugasnya.
Latar Belakang Profesi Elektromedik
Profesi elektromedik lahir dari kebutuhan akan tenaga ahli yang dapat menangani berbagai teknologi medis di fasilitas kesehatan. Tugas utama mereka adalah menginstalasi, memelihara, dan mengelola peralatan medis agar tetap sesuai spesifikasi pabrik dan aman digunakan.
Dalam praktiknya, profesi elektromedik menghadapi tantangan berupa perkembangan teknologi yang pesat, kebutuhan standar kompetensi yang tinggi, serta tuntutan legalitas dalam menjalankan tugas. Permenkes No. 314 Tahun 2020 memberikan kerangka kerja untuk mengatasi tantangan ini dengan menetapkan standar profesi yang komprehensif.
Isi Utama Permenkes No. 314 Tahun 2020
Permenkes No. 314 Tahun 2020 memuat berbagai ketentuan penting yang menjadi acuan bagi tenaga elektromedik. Berikut adalah poin-poin utama yang diatur dalam peraturan ini:
1. Definisi dan Ruang Lingkup Profesi
Permenkes ini menjelaskan bahwa tenaga elektromedik adalah tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi untuk melakukan instalasi, perawatan, kalibrasi, dan perbaikan alat-alat kesehatan. Ruang lingkup tugas mereka meliputi:
Instalasi dan pengujian alat kesehatan baru.
Pemeliharaan berkala untuk memastikan kinerja alat sesuai spesifikasi.