Tantangan #6 Basel 3, Bank, Anak-anak dan Pinjaman P2P
Saya memiliki dua orang anak. Setiap kali saya membuat peraturan untuk mereka, mereka akan dengan cerdik menemukan cara untuk lolos dari peraturan itu. Menerapkan lebih banyak aturan tidak selalu menyelesaikan masalah. Ini berlaku juga untuk bank.
Belajar dari krisis finansial di tahun 2008, kini sedang digodok peraturan-peraturan terkait resiko yang akan diberlakukan bagi bank. Para banker menyebutnya “Basel 3”. Salah satu bunyi peraturan ini adalah bank harus menyediakan cadangan umum yang lebih besar daripada rasio yang ditetapkan saat ini guna menutup resiko kerugian dari balance sheet lending (memberikan pinjaman menggunakan uang sendiri) yang mereka lakukan.
Kemudian bank berpikir, kalau begitu kita lakukan off balance sheet lending saja, sehingga kita tidak perlu menyediakan buffer cadangan umum yang disyaratkan. Untuk tujuan itu, saat ini beberapa bank telah mulai melirik peluncuran ataupun akuisisi platform-platform pinjaman P2P. Di Indonesia, beberapa bank juga sudah melakukan hal serupa. OJK perlu menetapkan peraturan yang tegas dan menciptakan playing field yang seimbang baik bagi platform-platform P2P rintisan maupun bagi bank. Ini dibutuhkan untuk mencegah terjadinya masalah-masalah yang telah saya sebutkan di atas.
Saya mendukung OJK melakukan pengawasan yang lebih ketat dan tidak menambah peraturan, melainkan melakukan audit karena hal ini sangat diperlukan. Kekhawatiran saya sebagai seorang direktur di Mekar, sebuah platform P2P, adalah jika ada salah satu platform yang ambruk, dan membuat yang lainnya kesulitan dalam menawarkan jasa kami yang sesungguhnya sangat bermanfaat.
Mungkin ada dampak positifnya bila perusahaan pinjaman P2P dari Cina seperti Dianrong dan Lufax yang kuat dan berpengalaman masuk ke Indonesia, yaitu standar pelayanan untuk konsumen di negara ini bisa jadi akan lebih baik. Karena bagaimanapun, sektor P2P itu bertujuan untuk melayani peminjam dan pemberi pinjaman, bukan melayani para perusahaan pinjaman P2P atau bank.
Jadi mari kita pisahkan aliran dana pinjaman dari rekening perusahaan; hindari penyalahgunaan uang orang lain, hindari menjual pinjaman dua kali dan mulai menerapkan transparansi bila menjual kredit-kredit bermasalah. Indonesia bukanlah Cina. Sedia payung sebelum hujan!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H