Mohon tunggu...
Arghea Hapsari
Arghea Hapsari Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Tantangan Besar di Dua Tahun ke Depan Bagi Pasar Pinjaman P2P

28 Maret 2017   09:41 Diperbarui: 30 Juli 2017   06:23 4405
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di bulan Mei 2016, CEO dari Lending Club terpaksa mundur setelah menjual kredit-kredit “near prime” dengan jumlah hampir US$ 20 juta pada lembaga investor yang tidak mengetahui kondisi yang sebenarnya dari pinjaman-pinjaman tersebut.

Di Cina, hal ini bahkan lebih sering lagi terjadi. Di Belanda, salah satu platform P2P terbesar juga menghadapi masalah karena mereka menyembunyikan fakta bahwa beberapa pinjaman yang mereka jual bermasalah, agar investor tidak tahu.

Karena inilah, menjadi sangat penting bagi semua platform untuk mempublikasikan rasio Non Performing Loans (NPL) mereka. Dan nilai NPL ini harus diaudit dengan teliti oleh OJK atau auditor lainnya yang independen.

Yang telah saya jabarkan adalah tiga masalah utama yang dihadapi perusahaan pinjaman P2P di Cina dan Amerika Serikat. Namun, ada tiga lagi yang juga merupakan tantangan besar yang harus dihadapi oleh keseluruhan sektor keuangan di Indonesia. Dan ini membutuhkan perhatian khusus.

Tantangan #4 Nakhoda yang Tak Tahu Arah

Sebagian besar orang Indonesia yang pernah meminjam uang terdaftar di sistem yang disebut SID database. Sistem ini mendata histori kredit para peminjam di Indonesia. Untuk alasan yang kurang jelas, OJK dan BI mempersulit lembaga keuangan non-bank (seperti perusahaan pinjaman P2P dan juga koperasi-koperasi simpan pinjam dan perusahaan-perusahaan multiFinance) untuk mengakses informasi ini. Ini berarti banyak pinjaman yang diberikan pada orang-orang yang kemungkinan besar tidak akan membayar kembali. Para nakhoda dari lembaga-lembaga keuangan non-bank saat ini berlayar tanpa tahu arah.

Menutup akses kepada sistem rating kredit SID sama saja dengan menolak memberikan informasi penting dan ini pada gilirannya akan berakibat buruk pada lembaga-lembaga keuangan non-bank di Indonesia. Pemerintah harus sepenuhnya mendukung dibentuknya lembaga komersial pemberi rating kredit ‘Pefindo’ demi menghindari kerugian nasabah.

Di Inggris, sebuah komite yang mengawasi pasar pinjaman P2P baru-baru ini meminta tersedianya akses pada informasi pemerintah agar tidak terjadi pinjaman-pinjaman bermasalah. Tidak hanya itu, mereka juga meminta dibuatnya database terpusat yang mencakup seluruh data peminjam dan pinjaman, mirip dengan SID di Indonesia – tapi bisa diakses oleh seluruh lembaga peminjaman yang terregulasi.

Tantangan #5 Transfer Dana

Sistem pembayaran antar bank di Indonesia sudah sangat kuno, juga tidak transparan dan sangat mahal. Bank-bank di Indonesia suka sekali mengenakan biaya setiap kali seseorang melakukan transfer; ini bahkan menjadi core business dari beberapa bank besar di negara ini. Saat ada uang yang masuk, seringkali tidak jelas siapa pengirimnya dan dari rekening bank mana. Hal ini menyulitkan platform-platform P2P untuk memproses dana yang masuk dengan cepat dan menyebabkan mereka harus menahan dana tersebut selama beberapa saat selama prosesnya.

Cara kami mengatasi masalah ini di Mekar yaitu dengan menggunakan jasa perusahaan FinTech rintisan bernama Xendit.co, yang proses kerjanya sangat transparan dan memastikan kami tidak pernah menyentuh uang para investor serta uang yang masuk segera ditransfer ke peminjam. Tapi jasa mereka tidak murah. Seluruh pengguna jasa bank di Indonesia akan diuntungkan apabila pembuat kebijakan memaksa semua bank untuk bersama-sama membuat sistem atau gateway kliring pembayaran antar bank yang transparan dan lebih murah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun