Mohon tunggu...
Ghazza Ardiyanto
Ghazza Ardiyanto Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Biasa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi

22 Mei 2024   19:21 Diperbarui: 22 Mei 2024   19:29 303
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

b) Periode Mumayyiz

Pada masa ini seorang anak secara sederhana telah mampu membedakan mana yang berbahaya dan mana yang bermanfaat bagi dirinya. Oleh sebab itu, ia sudah dianggap dapat menjatuhkan pilihannya sendiri apakah ikut ibunya atau ikut ayahnya. Dengan demikian ia diberi hak pilih menentukan sikapnya. Hal ini telah diatur dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 105 ayat (b) bahwa "Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih di antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak asuhnya". Dan juga terdapat dalam pasal 156 ayat (b) yang menyebutkan bahwa anak diberi pilihan untuk ikut dalam asuhan ibu atau ayahnya.

Berakhirnya masa asuhan adalah pada waktu anak itu sudah bisa ditanya kepada siapa dan akan ikut siapa. Batas usia anak dalam pengawasan orang tuanya adalah sampai usia anak 21 (dua puluh satu) tahun selama belum melakukan pernikahan (Pasal 98 Kompilasi Hukum Islam). Kalau anak tersebut memilih ibunya maka si ibu tetap berhak mengasuh anak itu, maka sebaliknya kalau anak itu memilih ikut ayah maka hak mengasuh pindah pada ayah.

Pengertian Maslahah

Secara bahasa, Maslahah yaitu kata "al-Maslahah" mempunyai kesamaan arti maupun wazannya dengan kata "al-manfaat". Kata Maslahah dapat diartikan dengan kebaikan, kemanfaatan, keselarasan, kepatutan, dan kepantasan. Secara terminologi, para ulama fiqh mempunyai pendapat masing-masing untuk kata al-Maslahah. Menurut Al-Ghazali, al-Maslahah mempunyai makna asli yaitu menarik atau mewujudkan kemanfaatan dan menyingkirkan atau menghindari kemudharatan. Sedangkan Taufiq Yusul Al-Wa'i berpendapat bahwa segala sesuatu yang diperoleh dengan cara mencari faedah-faedah atau kenikmatan atau dengan cara menghindari atau menarik diri dari kerusakan, maka semua itu dapat dikategorikan sebagai Maslahah.

Beberapa ulama fiqh memberikan definisi berbeda terkait maslahah, yaitu:

  • Menurut Al-Ghazali, Maslahah berarti sesuatu yang mendatangkan manfaat dan menjauhkan mudharat
  • Prof Muhammad Abu Zahrah beliau menyebutkan definisi Maslahah dalam bukunya yang berjudul ushul fiqh ialah Maslahah yang bersesuaian dengan tujuan-tujuan Syariat Islam, dan tidak ditopang oleh sumber dalil yang khusus, baik bersifat meligitimasi atau membatalkan Maslahah tersebut.
  • Al Syatibi mendefinisikan Maslahah itu dari dua sudut pandang, yaitu dari segi terjadinya Maslahah dalam kenyataan dan dari segi tergantungnya tuntutan syara kepada Maslahah.
  • Menurut Prof. Dr. Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy dalam karya beliau yang berjudul Pengantar Hukum Islam, beliau mendefinisikan Maslahah adalah memelihara maksud syara' dengan jalan menolak segala yang merusak makhluk.

Macam-Macam Maslahah

Adapun para ahli ushul fiqh membagi maslahah menjadi beberapa macam, contohnya:

  • Maslahah Al-Mu'tabarah

Maslahah Al-Mu'tabarah adalah kemaslahatan yang didukung oleh syara, maksudnya ada dalil khusus yang menjadi dasar bentuk dan jenis kemaslahatan tersebut. Maslahah ini dapat dijadikan hujjah hukum, tidak diragukan lagi keabsahannya, serta tidak ada perselisihan dalam mengamalkan.

  • Maslahah Al-Mulghah

Maslahah Al-Mulghah adalah sesuatu yang dianggap Maslahah oleh akal pikiran, tetapi dianggap palsu karena kenyataannya bertentangan dengan ketentuan syari'at. Misalnya, ada anggapan bahwa menyamakan pembagian warisan antara anak laki-laki dan perempuan adalah Maslahah. Akan tetapi, kesimpulan seperti itu bertentangan dengan ketentuan syari'at, yaitu dalam Q.S. An-Nisa ayat 11, yang menegaskan bahwa pembagian anak perempuan. Adanya pertentangan itu menunjukan bahwa apa yang dianggap maslahat di mata manusia itu bukan maslahat di mata Allah SWT.

  • Maslahah Al-Mursalah

Maslahah Al-Mursalah disebut juga dengan Maslahah yang mutlak, karena tidak ada dalil yang mengakui keabsahan atau kebatalannya. Jadi pembentuk hukum dengan cara Maslahah Al- Mursalah semata-mata untuk mewujudkan ke-maslahat-an manusia dengan arti untuk mendatangkan manfaat dan menolak ke mudharatan dan kerusakan bagi manusia. Kemaslahatan ini dibagi menjadi dua bagian, yaitu:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun