Mohon tunggu...
Ghazza Ardiyanto
Ghazza Ardiyanto Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Biasa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi

22 Mei 2024   19:21 Diperbarui: 22 Mei 2024   19:29 254
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemeliharaan anak (hadanah) jika kedua orang tuanya bercerai, baik ibu maupun bapak tetapi berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya semata-mata demi kepentingan anaknya. Jika terjadi perselisihan suami istri mengenai hadanah maka dapat diselesaikan melalui jalur musyawarah keluarga ataupun dengan putusan pengadilan. Dalam Islam, hak mengasuh anak (hadanah) adalah menjadi tanggung jawab yang besar yang harus dijalankan oleh pihak yang terkait yaitu ayah ataupun ibu, karena anak adalah titipan dari Allah SWT yang harus kita rawat.

Dalam hal pendidikan, orang tua sangat bertanggung jawab dalam hal ini, karena undang-undang mengamanahkan terhadap orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap anak. Sebagaimana terdapat pada Pasal 26 ayat (1) huruf (a) UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak: "Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk: mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak".

Tanggung jawab pemeliharaan secara wujud ada dua yaitu tanggung jawab bersifat materil dan tanggung jawab bersifat pengasuhan. Letak perbedaan tanggung jawab tersebut bahwa tanggung jawab yang bersifat materil itu kaitannya dengan seorang ayah yang harus memenuhi pembiayaan untuk penghidupan anak, termasuk biaya pendidikannya dan apabila ayah tidak bisa memenuhi kewajiban tersebut maka pengadilan dapat menentukan bahwa ikut memikul biaya tersebut. Hal tersebut termaktub dalam Undang-undang Perkawinan No.1 tahun 1974 pasal 41 ayat (2), sedangkan tanggung jawab yang bersifat pengasuhan bahwa ibu lah yang memegang hak asuh, selama anak itu belum mumayyiz.

Kewajiban dan tanggung jawab keluarga dan orang tua diatur dalam pasal 26 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Pasal 26 yang berbunyi:

Pasal 26:

1) Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:

a. Mengasuh, memelihara, mendidik dan melindungi anak.

b. Menumbuhkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya.

c. Dan mencegah terjadinya pernikahan pada usia anak.

2) Dalam hal orang tua tidak ada atau karena suatu kewajiban dan tanggung jawabnya maka kewajiban dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat beralih kepada keluarga, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

ALASAN MENGAPA MEMILIH JUDUL SKRIPSI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun