Informasi Skripsi
Judul  : Hak Ayah Terhadap Hadanah Anak di Bawah Umur
Oleh : Ahmad Rizaldi Firdaus
Instansi : Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta
Tahun : 2022
PENDAHULUAN
Allah Swt menciptakan laki-laki dan perempuan untuk saling mengenal dan berpasang pasangan agar mereka cenderung satu sama lain, saling menyayangi dan saling mencintai, Bagi umat Islam terdapat aturan untuk hidup bersama yaitu seperti yang dijelaskan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan bahwa perkawinan adalah suatu ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ke Tuhanan Yang Maha Esa.
Dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 2 menyebutkan "Pernikahan menurut hukum Islam adalah akad yang sangat kuat atau mitsaqan ghalizhan untuk mentaati perintah Allah Swt dan melaksanakannya merupakan ibadah". Pernikahan merupakan salah satu pelaksanaan perintah Allah Swt, dan sunnah Rasulullah. Pernikahan juga media untuk memperbanyak amal kebaikan. Bila seorang suami menyuapkan sesendok nasi ke mulut istrinya, itu akan menjadi sedekah baginya. Jika ia menggauli istrinya, itu pun menjadi sedekah untuknya. Kalau Allah Swt menganugerahinya keturunan yang saleh, setiap ibadah yang dilakukannya akan memperberat timbangan kebaikannya dan kebaikan istrinya. Pendek kata, ia akan memetik banyak manfaat dan keberuntungan di dunia dan akhirat melalui anak-anaknya.
Dalam keluarga terdiri dari seorang kepala keluarga dan beberapa angota keluarga. Dalam hal ini seorang kepala keluarga atau ayah memiliki tanggung jawab guna memberi rasa aman dan melindungi setiap anggota keluarganya. Tidak hanya itu, ayah juga wajib mengayomi setiap anggota keluarganya dan ayah juga harus bisa menjadi pengambil keputusan ketika terdapat suatu konflik yang ada di dalam keluarga. Selain itu, sebagai seorang kepala keluarga.
Berbagai permasalahan timbul akibat terjadinya perceraian, baik permasalahan harta bersama sampai permasalahan siapa yang lebih berhak mengasuh anaknya (hadanah) termasuk mengenai nafkah yang akan diberikan kepada anak tersebut.
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Sedangkan menurut KHI, anak adalah orang yang belum genap 21 tahun dan belum pernah menikah dan karenanya belum mampu untu berdiri sendiri. Adapun menurut pendapat ulama yang ahli di bidangnya, hadanah itu berkaitan dengan tiga hak secara bersamaan. yaitu hak orang yang memelihara, hak orang yang dipelihara, dan hak ayah atau orang bertindak selaku wakilnya. Jika ketiganya mampu digabungkan maka wajib dilakukan. Namun apabila bertentangan maka yang didahulukan adalah hak orang yang dipelihara.