* Di Indonesia, konsep ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Menurut KUH Perdata, representasi dapat terjadi dalam garis keturunan lurus ke bawah, biasanya dari orang tua kepada anak-anak.
* Penggantian tempat dalam waris juga dapat terjadi di antara saudara-saudara kandung. Jika pewaris memiliki saudara yang telah meninggal, bagian dari saudara yang telah meninggal tersebut dapat digantikan oleh anak-anaknya.
* Dalam sistem hukum waris Islam, representasi tidak selalu berlaku, karena sistem pembagian warisan lebih terstruktur dan mengikuti prinsip-prinsip khusus. Namun, ketentuan-ketentuan mengenai penggantian dapat diatur oleh wasiat atau aturan khusus lainnya.
3. Konsekuensi Penggantian Tempat dalam Waris:
* Ketika terjadi penggantian tempat, keturunan dari ahli waris yang telah meninggal akan mendapatkan bagian yang sama seperti yang akan diterima oleh orang tuanya jika mereka masih hidup.
* Hal ini dapat menyebabkan pembagian warisan menjadi lebih banyak dan kompleks, karena jumlah ahli waris yang terlibat bertambah.
4. Langkah-Langkah dalam Proses Penggantian Tempat dalam Waris:
* Untuk memastikan penggantian tempat dalam waris terjadi sesuai hukum, penting untuk memverifikasi hubungan keluarga dan memastikan bahwa semua keturunan yang memenuhi syarat diikutsertakan.
* Proses hukum, seperti pengesahan warisan melalui pengadilan atau notaris, mungkin diperlukan untuk memastikan bahwa penggantian tempat dalam waris dilakukan dengan benar.
* Perlu perhatian terhadap pajak atau biaya hukum lainnya yang mungkin terkait dengan pembagian warisan.
Dalam kesimpulannya, konsep penggantian tempat dalam waris membantu menjaga keberlanjutan hak-hak waris dalam keluarga ketika seorang ahli waris meninggal lebih dulu daripada pewaris. Namun, ini juga memerlukan pemahaman yang jelas tentang hukum dan prosedur yang tepat untuk memastikan pembagian warisan dilakukan dengan benar.