Mohon tunggu...
Ghazza Ardiyanto
Ghazza Ardiyanto Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Biasa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Waris, Aul dan Radd

24 April 2024   12:33 Diperbarui: 24 April 2024   12:42 186
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bagaimana penyelesaian aul dan radd dilakukan? 

Penyelesaian aul dan radd adalah dua konsep yang digunakan dalam hukum waris Islam untuk menyelesaikan sengketa terkait pewarisan. Berikut penjelasan singkat mengenai keduanya:

1. Aul: Aul adalah istilah yang digunakan ketika seorang pewaris meninggalkan ahli waris yang memiliki hak waris tetapi tidak termasuk dalam daftar yang diatur dalam Al-Quran. Dalam hal ini, ahli waris tersebut harus diberikan bagian warisan secara adil, meskipun tidak secara langsung diatur dalam Al-Quran.

2. Radd: Radd adalah istilah yang digunakan ketika ahli waris yang seharusnya mendapat bagian warisan menolak atau tidak mau menerima bagian yang telah ditentukan dalam hukum Islam. Dalam kasus ini, bagian tersebut dikembalikan kepada ahli waris yang lain sesuai dengan ketentuan hukum Islam.

Penyelesaian aul dan radd biasanya dilakukan melalui proses mediasi atau pengadilan, tergantung pada tingkat kesepakatan di antara para ahli waris. Tujuan dari kedua konsep ini adalah untuk memastikan bahwa pewarisan dilakukan secara adil sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, dan untuk mencegah terjadinya konflik di antara ahli waris.

Bagaimana penyelesaian sytem penggantian tempat dalam waris? 

Penggantian tempat dalam waris, atau dalam bahasa hukum dikenal dengan "representasi," adalah konsep di mana hak waris seseorang yang telah meninggal dunia dapat dilanjutkan atau digantikan oleh keturunannya. Dalam konteks hukum waris, terutama di negara-negara yang menganut sistem hukum berbasis Eropa seperti Indonesia, konsep ini sering muncul dalam situasi di mana seorang ahli waris utama telah meninggal sebelum pewaris (orang yang meninggalkan warisan) meninggal dunia.

Konsep yang biasanya diterapkan :

1. Situasi di Mana Penggantian Tempat Berlaku:

Penggantian tempat dalam waris berlaku ketika seorang ahli waris meninggal sebelum pewaris. Dalam hal ini, posisi ahli waris yang telah meninggal dapat digantikan oleh keturunannya. Misalnya, jika pewaris memiliki tiga anak, tetapi salah satu anak tersebut telah meninggal sebelum pewaris, maka bagian dari anak yang meninggal tersebut dapat diwariskan kepada keturunannya.

2. Aturan Penggantian Tempat dalam Waris:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun