Mohon tunggu...
Ghazza Ardiyanto
Ghazza Ardiyanto Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Biasa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Waris, Aul dan Radd

24 April 2024   12:33 Diperbarui: 24 April 2024   12:42 186
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. Pendekatan Hukum: Jika mediasi tidak berhasil, pihak yang merasa dirugikan dapat mengambil jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke pengadilan. Pengadilan akan menyelesaikan sengketa berdasarkan bukti dan hukum yang berlaku.

3. Penyelesaian di Luar Pengadil an : Beberapa sengketa waris dapat diselesaikan di luar pengadilan melalui perundingan antara para pihak yang terlibat atau melalui arbitrase, di mana arbiter yang dipilih secara bersama-sama akan membuat keputusan yang mengikat.

4. Pembagian Properti: Jika sengketa berkaitan dengan kepemilikan properti tertentu, pemecahannya bisa dilakukan dengan cara membagi properti tersebut di antara ahli waris yang bersengketa atau dengan menjual properti dan membagi hasilnya di antara mereka.

Setiap langkah penyelesaian sengketa waris harus memperhatikan kepentingan semua pihak yang terlibat serta mematuhi hukum yang berlaku.

Mengapa persoalan warisan sangat menjadi perhatian dalam hukum islam? 

Pewarisan sangat menjadi perhatian dalam hukum Islam karena aturan warisan telah diatur dengan rinci dalam Al-Quran dan hadis, serta merupakan bagian penting dari hukum keluarga Islam. Beberapa alasan mengapa pewarisan begitu ditekankan dalam hukum Islam meliputi:

1. Keadilan: Hukum warisan dalam Islam bertujuan untuk menegakkan keadilan di antara ahli waris, sehingga setiap individu menerima bagian yang adil dari harta warisan pewaris sesuai dengan ketentuan Islam.

2. Perlindungan untuk Ahli Waris: Aturan pewarisan Islam dirancang untuk melindungi hak-hak ahli waris, terutama perempuan dan anak-anak, agar tidak dianiaya atau diabaikan dalam pembagian warisan.

3. Pemeliharaan Kesejahteraan Keluarga: Pembagian warisan yang adil di dalam hukum Islam bertujuan untuk memelihara kesejahteraan keluarga dan mencegah terjadinya konflik di antara ahli waris.

4. Kepatuhan Terhadap Ajaran Agama: Pewarisan yang diatur dalam Islam adalah bagian dari ketaatan terhadap ajaran agama, sehingga menjadi penting bagi umat Muslim untuk mengikuti ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan.

Dengan demikian, hukum pewarisan dalam Islam bukan hanya masalah material, tetapi juga memiliki dimensi moral dan spiritual yang sangat penting bagi umat Muslim.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun