7. Asas Pencatatan Perkawinan
Pencatatan perkawinan tidak menentukan sah atau tidaknya suatu perkawinan. Pencatatan administratif yang menunjukkan bahwa peristiwa perkawinan itu benar-benar ada dan berlangsung. Tujuan pencatatan perkawinan adalah untuk memberikan perlindungan yang terjamin kepada para pihak yang melangsungkan perkawinan dan untuk memberikan bukti yang kuat dan otentik bahwa perkawinan telah dilangsungkan dan bahwa para pihak dapat tetap menikah.
Dari semua penjelasan diatas bisa disimpulkan bahwa terdapat 7 asas yang terkandung dalam UU perkawinan no.1 tahun 1974. Asas tersebut sangat penting untuk dipelajari sebelum dilakukannya perkawinan. Sebab, asas perkawinan merupakan pedoman dasar yang harus dipenuhi oleh suami istri. Jika tidak terpenuhinya asas perkawinan, tujuan dari pernikahan sulit untuk dicapai.
Disusun Oleh:
Muhammad Ghazza Ardiyanto
Indra Rasya Kurniawan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H