Mohon tunggu...
Ghazza Ardiyanto
Ghazza Ardiyanto Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Biasa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menganalisa Asas-Asas Perkawinan yang Terdapat pada UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974

22 Februari 2024   10:38 Diperbarui: 22 Februari 2024   10:48 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

7. Asas Pencatatan Perkawinan

Pencatatan perkawinan tidak menentukan sah atau tidaknya suatu perkawinan. Pencatatan administratif yang menunjukkan bahwa peristiwa perkawinan itu benar-benar ada dan berlangsung. Tujuan pencatatan perkawinan adalah untuk memberikan perlindungan yang terjamin kepada para pihak yang melangsungkan perkawinan dan untuk memberikan bukti yang kuat dan otentik bahwa perkawinan telah dilangsungkan dan bahwa para pihak dapat tetap menikah.

Dari semua penjelasan diatas bisa disimpulkan bahwa terdapat 7 asas yang terkandung dalam UU perkawinan no.1 tahun 1974. Asas tersebut sangat penting untuk dipelajari sebelum dilakukannya perkawinan. Sebab, asas perkawinan merupakan pedoman dasar yang harus dipenuhi oleh suami istri. Jika tidak terpenuhinya asas perkawinan, tujuan dari pernikahan sulit untuk dicapai.

Disusun Oleh:

Muhammad Ghazza Ardiyanto

Indra Rasya Kurniawan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun