Perkawinan sebagai sebuah institusi sosial memiliki landasan hukum yang kuat untuk mengatur hubungan antara suami dan istri serta hak dan kewajiban yang melekat pada keduanya. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan merupakan landasan utama yang mengatur berbagai aspek penting terkait dengan perkawinan di Indonesia. Dalam makalah ini, akan dilakukan analisis terhadap asas-asas perkawinan yang terdapat dalam UU Perkawinan tersebut. Melalui pemahaman yang lebih mendalam terhadap asas-asas tersebut, diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai konsep dasar perkawinan dalam ranah hukum di Indonesia.
Prinsip-prinsip perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 mencakup beberapa hal, antara lain:
1.Asas Sukarela
2.Asas Partisipasi Keluarga
3.Perceraian Dipersulit
4.Poligami Dibatasi dengan Ketat
5.Kematangan Calon Mempelai
6.Memperbaiki Derajat Kaum Wanita
7.Asas Pencatatan Perkawinan
Dibawah ini akan dijelaskan menurut pandangan penulis mengenai masing-masing prinsip tersebut.
1. Asas Sukarela