Mohon tunggu...
Ghanis BintangDesyanur
Ghanis BintangDesyanur Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Nama: Ghanis Bintang Desyanur Pribadi NIM:2108016082

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ini dia Pembeda Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensial!

12 Mei 2024   12:54 Diperbarui: 12 Mei 2024   13:08 286
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Asuransi Syariah merupakan sistem asuransi yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Dalam asuransi syariah, risiko yang dihadapi oleh peserta asuransi diatenuasi atau disebarkan di antara anggota lainnya dalam bentuk tabungan bersama atau pengelolaan dana, tanpa menggunakan bunga atau unsur-unsur yang diharamkan dalam Islam. Keuntungan dan kerugian dipertimbangkan bersama-sama dan dibagi secara adil di antara anggota. Sedangkan Asuransi Konvensional merupakan asuransi yang mengutamankan prinsip jual beli risiko. Dalam asuransi konvensional, peserta asuransi membayar premi untuk mengalihkan resiko ekonomis keperusahaan asuransi.

Lalu ada beberapa hal lagi yang membedakan asuransi syariah dan asuransi konvensional. Lihat penjelasan di bawah ini.

1. Prinsip

Secara prinsip asuransi syariah dan asuransi konvensional memilik prinsip yang berbeda. Asuransi syariah meyakini prinsip tabbaru atau mengumpulkan dana untuk keperluan tolong menolong, lalu prinsip mudharabah yaitu kesepakatan atau akad antara peserta dan pengelola dana jika untung maka keuntungannya di bagi dua kepada peserta dan pengelola dana, dan prinsip terakhir dari asuransi syariah ialah prinsip wakalah adalah perjanjian kerja sama antara peserta dan pihak pengelola dana (perusahaan sebagai pengelola dana).

Sedangkan asuransi konvensional memilik prinsip indemnity yang artinya perusahaan akan mengganganti kerugian peserta asuransi setara dengan kerugian yang diderita oleh peserta dan utmost good faith yang berarti itikad baik antara peserta asuransi dan perusahaan saat membuat perjanjian di landasi dengan kejujuran.

2. Akad

Perjanjian yang dilakukan oleh asuransi syariah ialah tabbaru yang tujuan nya untuk bergotong royong membantu sedangkan asuransi konvensinal menggunakan perjanjia jual-beli.

3. Pengawasan Dana

Asuransi syariah di awasi oleh Dewas Pengawas Syariah atau DPS yang bertanggung jawab kepada Majelis Ulama Indonesia atau MUI bertujuan untuk memastikan pengelolaan dana sesuai dengan prinsip syariah sedangkan asuransi konvensional diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

4. Pembagian Hasil

Asuransi syariah keuntungannya akan di bagi secara rata kepada seluruh peserta dan perusahaan sedangkan asuransi konvensional keuntungan sepenuhnya diberi kepada perusahaan.

5. Sistem Kepemilikan Dana

Asuransi syariah dana preminya merupakan milik peserta dan perusahaan hanya bertindak sebagai pihak pengelola dana saja sedangkan asuransi konvensional dana premi merupakan milik perusahaan dan bebas di gunakan oleh perusahaan sesuai dengan perjanjian yang ada di awal.

Selain itu asuransi syariah memiliki peran yang penting dalam perkembangan ekonomi syariah. Dengan prinsip-prinsip yang sesuai dengan hukum Islam, seperti larangan riba dan spekulasi, asuransi syariah dapat mempromosikan keadilan dan keberlanjutan dalam aktivitas ekonomi, meningkatkan kepercayaan masyarakat, dan memperluas akses ke layanan keuangan bagi mereka yang menginginkan opsi yang sesuai dengan keyakinan agama mereka. Ini pada gilirannya dapat memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi syariah secara keseluruhan.

Daftar Pustaka

https://www.prudential.co.id/id/pulse/article/perbedaan-asuransi-syariah-dan-konvensional/#:~:text=Asuransi%20syariah%20menggunakan%20akad%20tabarru,berbasis%20pada%20sistem%20jual%2Dbeli

https://www.manulife.co.id/id/artikel/memahami-prinsip-utmost-good-faith-dalam-asuransi.html

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun