Asuransi Syariah merupakan sistem asuransi yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Dalam asuransi syariah, risiko yang dihadapi oleh peserta asuransi diatenuasi atau disebarkan di antara anggota lainnya dalam bentuk tabungan bersama atau pengelolaan dana, tanpa menggunakan bunga atau unsur-unsur yang diharamkan dalam Islam. Keuntungan dan kerugian dipertimbangkan bersama-sama dan dibagi secara adil di antara anggota. Sedangkan Asuransi Konvensional merupakan asuransi yang mengutamankan prinsip jual beli risiko. Dalam asuransi konvensional, peserta asuransi membayar premi untuk mengalihkan resiko ekonomis keperusahaan asuransi.
Lalu ada beberapa hal lagi yang membedakan asuransi syariah dan asuransi konvensional. Lihat penjelasan di bawah ini.
1. Prinsip
Secara prinsip asuransi syariah dan asuransi konvensional memilik prinsip yang berbeda. Asuransi syariah meyakini prinsip tabbaru atau mengumpulkan dana untuk keperluan tolong menolong, lalu prinsip mudharabah yaitu kesepakatan atau akad antara peserta dan pengelola dana jika untung maka keuntungannya di bagi dua kepada peserta dan pengelola dana, dan prinsip terakhir dari asuransi syariah ialah prinsip wakalah adalah perjanjian kerja sama antara peserta dan pihak pengelola dana (perusahaan sebagai pengelola dana).
Sedangkan asuransi konvensional memilik prinsip indemnity yang artinya perusahaan akan mengganganti kerugian peserta asuransi setara dengan kerugian yang diderita oleh peserta dan utmost good faith yang berarti itikad baik antara peserta asuransi dan perusahaan saat membuat perjanjian di landasi dengan kejujuran.
2. Akad
Perjanjian yang dilakukan oleh asuransi syariah ialah tabbaru yang tujuan nya untuk bergotong royong membantu sedangkan asuransi konvensinal menggunakan perjanjia jual-beli.
3. Pengawasan Dana
Asuransi syariah di awasi oleh Dewas Pengawas Syariah atau DPS yang bertanggung jawab kepada Majelis Ulama Indonesia atau MUI bertujuan untuk memastikan pengelolaan dana sesuai dengan prinsip syariah sedangkan asuransi konvensional diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
4. Pembagian Hasil
Asuransi syariah keuntungannya akan di bagi secara rata kepada seluruh peserta dan perusahaan sedangkan asuransi konvensional keuntungan sepenuhnya diberi kepada perusahaan.