5. Sistem Kepemilikan Dana
Asuransi syariah dana preminya merupakan milik peserta dan perusahaan hanya bertindak sebagai pihak pengelola dana saja sedangkan asuransi konvensional dana premi merupakan milik perusahaan dan bebas di gunakan oleh perusahaan sesuai dengan perjanjian yang ada di awal.
Selain itu asuransi syariah memiliki peran yang penting dalam perkembangan ekonomi syariah. Dengan prinsip-prinsip yang sesuai dengan hukum Islam, seperti larangan riba dan spekulasi, asuransi syariah dapat mempromosikan keadilan dan keberlanjutan dalam aktivitas ekonomi, meningkatkan kepercayaan masyarakat, dan memperluas akses ke layanan keuangan bagi mereka yang menginginkan opsi yang sesuai dengan keyakinan agama mereka. Ini pada gilirannya dapat memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi syariah secara keseluruhan.
Daftar Pustaka
https://www.manulife.co.id/id/artikel/memahami-prinsip-utmost-good-faith-dalam-asuransi.html
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H