6. " Kemudian, apabila kamu menyerahkan harta itu kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi ".
Pada penggalan ayat tersebut, dijelaskan bahwa dalam menyerahkan harta pada anak yatim, sertakan saksi-saksi dan dokumen-dokumen sebagai bukti untuk menghindari adanya perselisihan.
7. " Dan cukuplah Allah sebagai pengawas ".
Pada penggalan ayat tersebut, dijelaskan bahwa Allah selalu mengawasi apa yang dikerjakan oleh hambanya, jadi jika wali yatim menyalahgunakan harta anak yatim, maka Allah akan mengetahuinya.Â
Itulah beberapa cara untuk mengurus anak yatim. Tidak hanya pada ayat tersebut, masih banyak lagi di Al Qur'an, ayat-ayat yang membahas tentang anak yatim, yaitu pada QS An-Nisa:36, QS Al-Isra:34, QS An-Nisa:10, QS Ad-Dhuha:9, QS Al-Baqarah:177, QS Al Fajr:17, dan QS Al Baqarah:220.Â
Dosen Pengampu: Dr. Hamidullah Mahmud, L.C., M.A
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H