Pada ayat tersebut dijelaskan bahwa, dalam mengurus anak yatim ada beberapa cara yang harus dilakukan yaitu:
1. " Dan ujilah anak-anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk ".
Pada penggalan ayat tersebut, dijelaskan bahwa para wali yatim untuk menguji anak yatim hingga mereka memasuki umur yang cukup untuk menikah.
2. " Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas, maka serahkanlah kepada mereka hartanya ".
Pada penggalan ayat tersebut, dijelaskan bahwa jika para wali yatim memandang anak yatim sudah dewasa dalam artian pandai dalam mengelola harta, maka serahkanlah harta-harta anak yatim tersebut kepadanya.
3. " Dan janganlah kamu memakannya melebihi batas kepatutan dan tergesa-gesa sebelum mereka dewasa ".
Pada penggalan ayat tersebut, dijelaskan bahwa para wali yatim dilarang untuk menggunakan harta anak yatim secara berlebihan dan jangan pula terburu-buru dalam menyerahkan harta anak yatim sebelum mereka dewasa.
4. " Barangsiapa mampu, maka hendaklah dia menahan diri ".
Pada penggalan ayat tersebut, dijelaskan bahwa apabila wali yatim hidup berkecukupan, maka hendaknya ia menjaga diri untuk tidak menggunakan harta anak yatim.
5. " Dan barangsiapa miskin, maka bolehlah dia makan harta itu menurut cara yang patut ".
Pada penggalan ayat tersebut, dijelaskan bahwa apabila wali yatim hidup tidak berkecukupan, maka ia boleh menggunakan harta tersebut dengan cara yang baik.