1. Perencanaan penerbitan Obligasi Daerah oleh Pemerintah Daerah;
2. Pengajuan usulan rencana penerbitan Obligasi Daerah dari Pemerintah Daaerah kepada Menteri Keuangan lebih khususnya kepada Dirjen Perimbangan Keuangan;
3. Penilaian dan persetujuan oleh Menteri Keuangan khususnya Dirjen Perimbangan Keuangan;
4. Pengajuan penyataan pendaftaran penawaran umum Obligasi Daerah oleh Pemerintah Daerah kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK);
5. Penerbitan Obligasi Daerah di pasar modal domestik.
Terdapat beberapa jenis obligasi, yaitu:
1. Obligasi Umum
Obligasi umum atau General Obligation (GO Bond) merupakan surat utang jangka panjang yang pembayarannya dijamin oleh pemerintah melalui pajak yang dikumpulkan. Pemasaran obligasi umum bisa dibilang lebih mudah karena terdapat sumber dana yang pasti untuk pembayarannya kembali. Obligasi umum berfungsi untuk pembiayaan pembangunan sarana dan prasarana pelayanan bagi masyarakat seperti sarana kesehatan, pendidikan, dan sebagainya.
2. Obligasi Pendapatan atau Revenue Bond
Obligasi yang kedua yaitu obligasi pendapatan yang dalam bahasa inggrisnya disebut dengan revenue bond. Obligasi pendapatan merupakan obligasi yang digunakan sebagai investasi untuk membiayai proyek-proyek yang menghasilkan pendapatan. Pembayaran dari obligasi ini didapat atau dijamin dari pendapatan proyek tersebut. Salah satu contoh dari obligasi jenis ini yaitu pembangunan jalan tol.
3. Obligasi Double Barrel (Hybrid Obligation) atau Double Barreled Bond