Mohon tunggu...
Ghaisyani HaibahNur
Ghaisyani HaibahNur Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa Universitas Jember

...

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Obligasi Daerah: Utang Pemerintah Kepada Rakyat

17 April 2023   07:08 Diperbarui: 17 April 2023   07:25 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

4. Nilai nominal;

5. Tanggal jatuh tempo;

6. Tanggal pembayaran bunga;

7. Tingkat bungan (kupon);

8. Frekuensi pembayaran bunga;

9. Cara perhitungan pembayaran bunga;

10. Ketentuan tentang hak untuk membeli kembali Obligasi Daerah sebelum jatuh tempo;

11. Ketentuan tentang pengalihan kepemilikan;

12. Penerbitan Obligasi daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;

13. Persetujuan diberikan atas nilai bersih maksimal Obligasi daerah yang akan diterbitkan pada saat penetapan APBD.

Selain syarat-syarat dalam penerbitan obligasi, terdapat prosedur-prosedur dalam penerbitan obligasi, yaitu:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun