4. Nilai nominal;
5. Tanggal jatuh tempo;
6. Tanggal pembayaran bunga;
7. Tingkat bungan (kupon);
8. Frekuensi pembayaran bunga;
9. Cara perhitungan pembayaran bunga;
10. Ketentuan tentang hak untuk membeli kembali Obligasi Daerah sebelum jatuh tempo;
11. Ketentuan tentang pengalihan kepemilikan;
12. Penerbitan Obligasi daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
13. Persetujuan diberikan atas nilai bersih maksimal Obligasi daerah yang akan diterbitkan pada saat penetapan APBD.
Selain syarat-syarat dalam penerbitan obligasi, terdapat prosedur-prosedur dalam penerbitan obligasi, yaitu:
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!