Mohon tunggu...
Ghaisyani HaibahNur
Ghaisyani HaibahNur Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa Universitas Jember

...

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Obligasi Daerah: Utang Pemerintah Kepada Rakyat

17 April 2023   07:08 Diperbarui: 17 April 2023   07:25 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Perencanaan penerbitan Obligasi Daerah oleh Pemerintah Daerah;

2. Pengajuan usulan rencana penerbitan Obligasi Daerah dari Pemerintah Daaerah kepada Menteri Keuangan lebih khususnya kepada Dirjen Perimbangan Keuangan;

3. Penilaian dan persetujuan oleh Menteri Keuangan khususnya Dirjen Perimbangan Keuangan;

4. Pengajuan penyataan pendaftaran penawaran umum Obligasi Daerah oleh Pemerintah Daerah kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK);

5. Penerbitan Obligasi Daerah di pasar modal domestik.

Terdapat beberapa jenis obligasi, yaitu:

1. Obligasi Umum

Obligasi umum atau General Obligation (GO Bond) merupakan surat utang jangka panjang yang pembayarannya dijamin oleh pemerintah melalui pajak yang dikumpulkan. Pemasaran obligasi umum bisa dibilang lebih mudah karena terdapat sumber dana yang pasti untuk pembayarannya kembali. Obligasi umum berfungsi untuk pembiayaan pembangunan sarana dan prasarana pelayanan bagi masyarakat seperti sarana kesehatan, pendidikan, dan sebagainya.

2. Obligasi Pendapatan atau Revenue Bond

Obligasi yang kedua yaitu obligasi pendapatan yang dalam bahasa inggrisnya disebut dengan revenue bond. Obligasi pendapatan merupakan obligasi yang digunakan sebagai investasi untuk membiayai proyek-proyek yang menghasilkan pendapatan. Pembayaran dari obligasi ini didapat atau dijamin dari pendapatan proyek tersebut. Salah satu contoh dari obligasi jenis ini yaitu pembangunan jalan tol.

3. Obligasi Double Barrel (Hybrid Obligation) atau Double Barreled Bond

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun