Korban perlu mendapatkan pendampingan psikologis untuk membantu pemulihan traumanya. Pendampingan psikologis membantu korban mengatasi trauma dengan memberikan dukungan emosional dan membangun kembali rasa aman. Pendampingan psikologis membantu korban mengatasi trauma dengan memberikan dukungan emosional dan membangun kembali rasa aman. Proses ini juga bertujuan memulihkan kepercayaan diri dan mendorong korban untuk melanjutkan hidup dengan lebih baik. Dukungan dari psikolog atau komunitas dapat mempercepat pemulihan dan meringankan beban emosional yang dirasakan.
Peningkatan Kerja Sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
KPAI dan lembaga perlindungan anak lainnya dapat aktif memantau kasus bullying dan memberikan rekomendasi terkait penanganan kasus serta pendampingan psikososial bagi korban dan keluarganya. Peningkatan kerja sama dengan KPAI juga dapat memperkuat kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan anak. Dengan adanya kolaborasi antara KPAI dan lembaga lainnya, diharapkan penanganan kasus bullying menjadi lebih cepat dan tepat, serta dapat mencegah terjadinya kekerasan serupa di masa depan. Selain itu, dukungan psikososial bagi korban akan membantu mereka pulih dan kembali merasa aman, sementara keluarga juga mendapatkan bimbingan untuk mendampingi anak mereka dengan lebih baik. Kerja sama ini dapat menciptakan lingkungan yang lebih peduli dan ramah bagi anak-anak.
Peran Pemerintah
Pemerintah melakukan sosialisasi terkait aturan hukum anti-bullying, meninjau ulang undang-undang yang relevan, serta memperketat pengawasan di media sosial dan lingkungan sekolah. Pemerintah juga berperan dalam memberikan dukungan bagi korban bullying melalui layanan konseling dan rehabilitasi. Selain itu, pemerintah bekerja sama dengan berbagai pihak, seperti sekolah, lembaga sosial, dan komunitas, untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan mendukung pencegahan bullying. Upaya ini juga mencakup peningkatan kesadaran masyarakat akan dampak negatif bullying serta pentingnya saling menghormati dan menghargai perbedaan di berbagai aspek kehidupan.
Konseling wajib bagi pelaku
Pelaku diharuskan mengikuti program konseling untuk memahami dampak tindakan mereka terhadap korban. Pelaku diharuskan mengikuti program anti-bullying atau pelatihan empati di bawah pengawasan pemerintah atau lembaga terkait. Program ini harus diawasi oleh lembaga resmi untuk memastikan bahwa pelaku tidak mengulangi kesalahan serupa.
Sanksi sosial
Pelaku diwajibkan meminta maaf secara terbuka kepada korban dan keluarganya, baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat. Jika pelaku juga menyebarkan video atau konten provokatif di media sosial, konten tersebut harus dihapus secara permanen, dengan pengawasan hukum.
Pengawasan media sosial
Jika kasus ini melibatkan perundungan di media sosial, pelaku dapat dikenai pasal dalam UU ITE. Akun media sosial yang digunakan untuk menyebarkan konten neatif dapat diblokir permanen oleh pihak berwenang.