Mohon tunggu...
Geugeut Nyarikawanti Surahmat
Geugeut Nyarikawanti Surahmat Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Sains Data Telkom University Purwokerto

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Sikap Bijak Audiens Dalam Menanggapi Kasus Bullying: Studi Kasus Audrey

11 Desember 2024   18:54 Diperbarui: 11 Desember 2024   18:54 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Korban perlu mendapatkan pendampingan psikologis untuk membantu pemulihan traumanya. Pendampingan psikologis membantu korban mengatasi trauma dengan memberikan dukungan emosional dan membangun kembali rasa aman. Pendampingan psikologis membantu korban mengatasi trauma dengan memberikan dukungan emosional dan membangun kembali rasa aman. Proses ini juga bertujuan memulihkan kepercayaan diri dan mendorong korban untuk melanjutkan hidup dengan lebih baik. Dukungan dari psikolog atau komunitas dapat mempercepat pemulihan dan meringankan beban emosional yang dirasakan.

  1. Peningkatan Kerja Sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

KPAI dan lembaga perlindungan anak lainnya dapat aktif memantau kasus bullying dan memberikan rekomendasi terkait penanganan kasus serta pendampingan psikososial bagi korban dan keluarganya. Peningkatan kerja sama dengan KPAI juga dapat memperkuat kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan anak. Dengan adanya kolaborasi antara KPAI dan lembaga lainnya, diharapkan penanganan kasus bullying menjadi lebih cepat dan tepat, serta dapat mencegah terjadinya kekerasan serupa di masa depan. Selain itu, dukungan psikososial bagi korban akan membantu mereka pulih dan kembali merasa aman, sementara keluarga juga mendapatkan bimbingan untuk mendampingi anak mereka dengan lebih baik. Kerja sama ini dapat menciptakan lingkungan yang lebih peduli dan ramah bagi anak-anak.

  1. Peran Pemerintah

Pemerintah melakukan sosialisasi terkait aturan hukum anti-bullying, meninjau ulang undang-undang yang relevan, serta memperketat pengawasan di media sosial dan lingkungan sekolah. Pemerintah juga berperan dalam memberikan dukungan bagi korban bullying melalui layanan konseling dan rehabilitasi. Selain itu, pemerintah bekerja sama dengan berbagai pihak, seperti sekolah, lembaga sosial, dan komunitas, untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan mendukung pencegahan bullying. Upaya ini juga mencakup peningkatan kesadaran masyarakat akan dampak negatif bullying serta pentingnya saling menghormati dan menghargai perbedaan di berbagai aspek kehidupan.

  1. Konseling wajib bagi pelaku

Pelaku diharuskan mengikuti program konseling untuk memahami dampak tindakan mereka terhadap korban. Pelaku diharuskan mengikuti program anti-bullying atau pelatihan empati di bawah pengawasan pemerintah atau lembaga terkait. Program ini harus diawasi oleh lembaga resmi untuk memastikan bahwa pelaku tidak mengulangi kesalahan serupa.

  1. Sanksi sosial

Pelaku diwajibkan meminta maaf secara terbuka kepada korban dan keluarganya, baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat. Jika pelaku juga menyebarkan video atau konten provokatif di media sosial, konten tersebut harus dihapus secara permanen, dengan pengawasan hukum.

  1. Pengawasan media sosial

Jika kasus ini melibatkan perundungan di media sosial, pelaku dapat dikenai pasal dalam UU ITE. Akun media sosial yang digunakan untuk menyebarkan konten neatif dapat diblokir permanen oleh pihak berwenang.

  1. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    6. 6
    7. 7
    8. 8
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
    Lihat Pendidikan Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun