Bully atau bullying adalah sebuah bentuk kekerasan. Dalam hal ini, seseorang yang berperilaku bully bertujuan untuk melukai dan merendahkan orang lain secara fisik, verbal, ataupun emosional. Tindakan ini harus dilarang sebab dapat mengakibatkan efek psikologis yang berat, menurunkan harga diri, dan menimbulkan trauma. Terdapat beberapa bentuk perbuatan yang dapat disebut bullying seperti Sn bullying, menjelek-jelekkan, melecehkan dan menganjing, atau menghina seseorang, pin bullying, memukul, menendang dan menghajar seorang atau beberapa yan lain, dan bullying sosial, yaitu pengucilan dan peredaran berita kotor mengenai orang tertentu. Salah satu contoh kasus bullying yang cukup besar di Indonesia yakni Kasus Audrey, seorang remaja yang mengalami perundungan baik secara virtual maupun di kehidupan nyata. Di dalam kasus ini Audrey mendapat banyak serangan fisik dan psikologis oleh teman-temannya sehingga menimbulkan banyak trauma dan efek negatif mengenai bully, banyak orang perhatian mengenai hal ini. Hal ini menggambarkan pentingnya kesadaran tentang bahaya perilaku bullying dan upaya pencegahan supaya hal tersebut tidak terulang.
Kronologi Viral Kasus Audrey
Pada berita yang sedang viral, Â Audrey adalah seorang remaja yang terlihat dalam video berdurasi dua menit, yang diupload di Youtube pada Oktober 2019 dan menjadi berita hangat. Di dalam video tersebut, Audrey dilihat sedang diejek oleh teman-temannya, perhatian dari masyarakat semakin meledak saat banyak berargumen dan mulai mempublikasikan dukungan bagi pihak Audrey. Hal ini mendapatkan perhatian luas dari masyarakat, media, dan juga pihak berwenang yang menuntut keadilan bagi Audrey.Â
Kronologi Asli Kasus Audrey
Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut, kronologi asli dari kasus ini akhirnya terungkap. Ternyata, kejadian yang viral itu berawal dari konflik pribadi antara Audrey dan beberapa teman kelasnya, yang kemudian menjadi aksi bullying. Dalam beberapa versi cerita, konflik tersebut dipicu oleh masalah kecil yang diperburuk dengan tindakan provokasi dan perundungan, baik secara langsung maupun lewat media sosial. Audrey mengaku mengalami kekerasan fisik dan psikologis, namun pihak-pihak yang terlibat juga memberikan penjelasan yang berbeda mengenai insiden tersebut. Kejadian tersebut akhirnya diselesaikan secara hukum, dengan pihak-pihak yang terlibat diberi sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku, meskipun proses hukum sempat terjadi perdebatan di masyarakat mengenai keadilan dan penyelesaian yang tepat.
Solidaritas Besar melalui Tagar #JusticeForAudrey dan Petisi
Melalui penggunaan tagar #JusticeForAudrey di media sosial, banyak masyarakat yang menunjukkan solidaritas dengan kasus Audrey. Hal ini juga menunjukkan bahwa masyarakat peduli dan menginginkan agar para pelaku bully dan hate speech diberikan sanksi yang setimpal. Dari sini, masyarakat juga mendukung moral kepada Audrey beserta keluarga dan mengajak masyarakat untuk lebih waspada terhadap perundungan di kalangan remaja.Â
Reaksi Terlalu Cepat yang Justru Balik Merundung Terduga PelakuÂ
Namun, reaksi dari audiens terlalu cepat dalam menghakimi terduga pelaku, tanpa memeriksa fakta terlebih dahulu secara mendalam. Beberapa pihak justru membalikkan perundungan kepada pelaku dengan menyerang mereka di media sosial, yang semakin memperburuk situasi. Reaksi seperti ini menunjukkan bahwa respon emosional yang berlebihan dapat memperburuk keadaan dan menambah ketegangan sosial, tanpa melalui proses hukum yang seharusnya.
Solusi Alternatif
Keadilan Restoratif