Dalam kasus Audrey ini, keadilan restoratif dapat diimplementasikan melalui proses diversi, yaitu pengalihan penanganan kasus dari proses hukum formal ke penyelesaian secara musyawarah. Ini juga mencakup pertimbangan hak-hak anak dan dampak sosial dari tindakan mereka.Restorative justice mengutamakan dialog dan mediasi antara korban dan pelaku, dengan melibatkan keluarga dan masyarakat sekitar, untuk mencari solusi yang dapat memperbaiki situasi dan memberikan kesempatan bagi pelaku untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.
Pencegahan Lingkungan Negatif
Sangat penting dalam mencegah perilaku bullying. Lingkungan yang dipenuhi dengan kekerasan, narkoba, itu dapat meningkatkan kemungkinan terjadinya bullying. Oleh karena itu, keluarga maupun lingkungan itu sangat berperan aktif dalam menciptakan lingkungan positif bagi anak-anak.Dengan menciptakan lingkungan yang positif, mendukung perkembangan emosi dan sosial siswa, serta melibatkan berbagai pihak (sekolah, orang tua, masyarakat) yang dapat mengurangi risiko terjadinya perundungan dan menciptakan komunitas yang lebih inklusif dan saling menghargai. Pencegahan yang tepat akan meminimalkan dampak negatif bullying dan membantu korban seperti Audrey untuk pulih dan berkembang dalam lingkungan yang aman dan mendukung.
 Komunikasi terbuka
Pentingnya komunikasi antara orang tua dan anak. Dengan saling menjaga komunikasi satu sama lain, anak-anak akan lebih nyaman untuk berbagi masalah yang mereka alami.Komunikasi terbuka adalah solusi alternatif yang sangat berpotensi efektif dalam menangani kasus bullying, termasuk kasus yang dialami Audrey. Dengan menciptakan ruang aman untuk berbicara, mendengarkan secara empatik, dan melibatkan berbagai pihak, seperti keluarga, guru, dan teman sebaya, kita dapat membantu korban untuk pulih dan pelaku untuk bertanggung jawab atas tindakan mereka.Â
Sanksi yang Mendidik
memberikan sanksi kepada pelaku bullying yang sesuai, misalnya kerja sosial, permintamaafan terbuka, atau konseling wajib. Jika ada puhak yang salah dituduh, penting untuk memulihkan  nama baik mereka secara adil.
Revisi kebijakan
Memperkuat regulasi tentang bullying dan perundungan di dunia nyata, termasuk mempercepat penanganan hukum yang melibatkan anak-anak. Mendorong platform media sosial untuk lebih proaktif dalam menangani pnyebaran konten yang berpotensi memprovokasi atau menimbulkan dampak negatif.
Upaya Preventif
Mencegah bullying di lingkungan universitas memerlukan pendekatan yang komprehensif, dengan menitikberatkan pada kematangan emosional, kesadaran sosial, serta penerapan kebijakan yang tegas dan berkelanjutan. Beberapa langkah preventif yang dapat dilakukan antara lain: