KESIMPULAN
Kelembagaan adat suku Sentani dapat diartikan sebagai kelembagaan adat yang dapat mempunyai peran yang sangat penting dalam pengambilan keputusan. Sengketa lahan adat yang timbul diakibatkan oleh kurang maksimalnya peran kelembagaan adat dalam menempatkan diri maupun menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga adat yang berkuasa atas segala sesuatu yang ada dalam sebuah kampung, konflik lahan adat membuktikan kurang adanya peran kelembagaan adat itu sendiri. Agar bisa memperbaiki citra kelembagaan adat dimata masyarakat Suku Sentani, adanya evaluasi peran kelembagaan adat yang belum berjalan secara maksimal selama ini dan masih berperan terbatas maka pola “KISSME” (Koordinasi, Integrasi, Simplikasi, Sinkronisasi dan Mekanisme) diharapkan dapat membantu peran kelembagaan adat dalam proses pengadaan lahan untuk pembangunan akan semakin menjadi baik dan dapat mendukung semua proses dan perencanaan pembangunan di Kota Sentani.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H