ANALISA SEBARAN HAK ULAYAT DIKOTA SENTANI
Kriterian dalam penentu masih ada atau tidaknya hak ulayat yang dapat dilihat pada 3 hal, Sumardjono (2007) yakni:
1. Adanya masyarakat hukum adat yang memenuhi ciri-ciri tertentu dalam subjek hak ulayat
2. Adanya wilayah/tanah dengan batas-batas tertentu sebagai Lebensraum yang merupakan hak ulayat
3. Adanya kewenangan masyarakat hukum adat dalam melakukan tindakan-tindakan tertentu
Menurut Safar (2013), negara harus mengakui serta mendukung identitas budaya dan kepentingan mereka dan dapat mengajak berpartisipasi secara efektif dalam pencapaian pembangunan berkelanjutan.
a. Sistem Kepemilikan Lahan Adat
Masyarakat adat Suku Sentani dapat menganggap bahwa memiliki sebuah tanah sama dengan mempunyai harga diri dan jati diri, seorang Ondofolo akan dihargai ketika masih memiliki tanah dan tinggal bersama masyarakatnya diatas tanah adat milik mereka. Hak miliki menurut Pasal 20 ayat (1) UUPA adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah dengan ketentuan fasal 6, Santoso (2005).
b. Sistem Pemanfaatan Lahan Adat
Kepemilikan Lahan Adat suku Sentani merupakan sebuah “Harta” yang sangat berharga dan dianggap tak akan tergantikan dengan harta apapun. Air Susu Mama dan Air Susu Ondofolo diartikan sebagai tempat melakukan segala aktifitas mereka seperti: bermukim, berburu, bertani dan aktifitas untuk bertahan hidup lainnya. Tokoro,(2014).
c. Mekanisme Pelepasan Lahan Adat