KKN Reguler 101 Unit VIII C 3 Universitas Ahmad Dahlan (UAD) melaksanakan kegiatan pengelolaan sampah organik dengan menggunakan metode Eco Enzyme.
(Sumber gambar: Dokumentasi Pribadi)
Pengelolaan sampah organik menggunakan metode Eco Enzyme, merupakan suatu metode pengelolaan sampah organik yang mencampurkan sisa buah dan sayuran dengan air dan cairan tetes tebu (molase). Praktik pengelolaan sampah organik dengan metode Eco Enzyme ini dilakukan untuk memanfaatkan sisa-sisa bahan organik menjadi sesuatu yang bisa dimanfaatkan.
Oleh karena itu, untuk memanfaatkan sisa-sisa sampah organik KKN UAD Unit VIII.C.3 menyelenggarakan praktik pengelolaan sampah organik dengan Eco Enzyme bersama pemuda dan warga Padukuhan Bakulan, Trirenggo, Bantul.
Kegiatan ini dilakukan di halaman Posko KKN UAD Unit VIII.C.3 Bakulan Kidul, Padukuhan Bakulan, Kapanewon Bantul, Yogyakarta (Selasa, 21 Februari 2023). KKN UAD mengadakan praktik ini sebagai salah satu upaya penanganan sampah rumah tangga dan membantu mensukseskan program Bupati, yaitu Program Bantul Bersama (Bantul Bersih Sampah 2025).
Praktik Eco Enzyme ini membutuhkan beberapa alat, seperti wadah tertutup (galon air mineral), pisau, timbangan, dan alat pengaduk. Kemudian untuk bahan-bahannya, berupa molase (tetes tebu), bahan organik (sisa buah dan sayuran) dan air bersih. Adapun beberapa buah yang tidak dapat dicampurkan dengan pengelolaan metode Eco Enzyme yaitu alpukat, durian, sawo, manggis, salak dan kelengkeng.
Langkah-langkah praktik Eco Enzyme ini yaitu:
(1) Mengisi wadah yang telah disiapkan dengan air sebanyak 60% dari volume wadah (6 liter).
(2) Masukkan molase (tetes tebu) sebanyak 1/10 bagian dari air (0,5 kg) dan diaduk hingga rata.
(3) Setelah itu potong kecil-kecil semua buah atau kulit buah dan sayuran dan ditimbang 3/10 dari bagian air (1,8 kg).