SURAT PERJANJIAN SEWA BELI; No: 164/C/PRN/172/1983; Senin,17 Oktober 1983;
Ir.H.Abdul Muluk; kepala Dinas Pekerjaan Umum Daerah Istimewa Aceh; AN Menteri PU dengan Surat Kuasa No.831/KPT/C.b.5/1983; tanggal 26/7/1983; sebagai PIHAK KESATU.
Tgk. Djoened Bitai; Banda Aceh, 20 April 1898; Jalan Cempaka No.3; sebagai PIHAK KEDUA
Berdasarkan Undang-undang Nomor 72 tahun 1957 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1974 dan Keputusan Presiden Nomor 40 tahun 1940, kedua belah pihak telah mencapai kata sepakat untuk mengadakan perjanjian sewa-beli sebuah rumah Negeri.
(Keppres No.40 tahun 1940; Menurut diriku pasti salah ketik karena Indonesia Merdeka pada 17 Agustus 1945 dan Kita mempunyai Presiden pada 18 Agustus 1945, mungkin tahun 1980).
Nomor : AA.1162; Kelas :IV; Luas Lantai :159 m2; Luas tanah : 772 M2; Harga rumah Rp 2.649.500; ganti rugi tanah : Rp 1.351.000; Total : Rp 4.000.500.(Empat juta lima ratus rupiah).
Pengukuran tanah, Sabang 1-11-1988, Pembelian rumah pada tahun 1989, pajak bumi :772 M2; bangunan : 229 M2; Serifikat hak : milik No.289 Tahun 1989;
TAHUN DIBANGUN perkiraan 1930.
Catatan: luas rumah lama ;159 M2; luas tempat mengaji 70 M2 (10.75 X 6.5 M).
Pasca pengakuan kedaulatan Republik Indonesia oleh Belanda (27 Desember1949), kemudian Kakekku tinggal di Kota Sabang sejak tahun 1950.
Rumah kakekku adalah rumah peninggalan kolonial Belanda dan sempat juga diduduki oleh Jepang (1942-1945).
Di belakang rumah kakekku ini masih ada bungker peninggalan Jepang walaupun sekarang sudah tertutup oleh tanah dan sampah.
Rumah kakekku sekarang terletak pada situs sejarah kolonial Belanda yaitu Woon Complex Sabang Maatschappij (Perumahaan Sabang Maskapai 1909).
Kakekku tinggal di sini sejak tahun 1950, Beliau pindah dari Bitay Banda Aceh ke Sabang.