JAKARTA-GEMPOL,Kewajiban pendaftaran fidusia yang menjadi salah satu hambatan terbesar industri multifinance sekarang untuk kedepannya pada tahun 2013, ternyata masih memiliki beberapa permasalahan dalam implementasinya.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 Tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia. Banyak orang yang kesulitan dalam mendaftarkan jaminan fidusia dalam kurun waktu 30 hari, karena membutuhkan adanya Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).
Biasanya BPKB itu baru selesai sekitar 1 bulan—2 bulan setelah pembiayaan dilakukan. Notaris kerap menolak pembuatan sertifikat jaminan fidusia tanpa ada BPKB.
Pada prinsipnya faktur bisa dijadikan bukti untuk melakukan pembuatan akta jaminan fidusia, bila BPKB belum jadi.
Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Jaminan Fidusia) suatu perjanjian yang dapat menggunakan fidusia sebagai jaminannya adalah semua perjanjian yang berkaitan dengan suatu benda yang akan dibebani dengan jaminan fidusia.
Pasal 1 butir 2 UU Jaminan Fidusia menyatakan bahwa benda-benda yang dapat dibebani dengan jaminan fidusia adalah benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud dan benda tidak bergerak, khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (UU Hak Tanggungan).
Kalau fidusia itu lebih memberatkan bagi motor dibandingkan dengan mobil. Namun harus dilihat apakah Indonesia sudah siap untuk menerapkan aturan tersebut.
Kewajiban pendaftaran fidusia berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 130/PMK.010/2012 menjadi salah satu perhatian industri otomotif dan pembiayaan.
Bahkan Asosiasi Perusahaan pembiayaan Indonesia telah memutuskan untuk melakukan uji materi terhadap aturan menteri tersebut karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Jaminan Fidusia dan akan menghambat ekspansi industri.
Sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditur lainnya.
Berdasarkan hal tersebut, maka suatu perjanjian dengan jaminan fidusia memang efektif untuk memberikan perlindungan untuk kepentingan kreditur, karena suatu perjanjian dengan jaminan fidusia selain memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap para kreditur lainnya, juga hak tersebut tidak akan hapus dengan adanya kepailitan dan/atau likuidasi pemberi fidusia (Pasal 27 ayat (3) UU Jaminan Fidusia).
Terlebih lagi suatu perjanjian dengan jaminan fidusia yang setelah didaftarkan akan menimbulkan sertifikat jaminan fidusia akan mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sehingga apabila debitur wanprestasi, maka penerima fidusia mempunyai hak untuk menjual benda yang menjadi obyek jaminan fidusia atas kekuasaaannya sendiri (Pasal 15 ayat (2) dan (3) UU Jaminan Fidusia).
Jaminan Fidusia harus disosialisasikan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, karena sosialisasi kepada masyarakat dengan tujuan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai jaminan fidusia, manfaat dari jaminan fidusia serta keuntungan-keuntungan yang diperoleh dalam melaksanakan pendaftaran jaminan fidusia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H