Mohon tunggu...
Rachmad Gempol
Rachmad Gempol Mohon Tunggu... -

RACHMAD YULIADI NASIR, Jurnalis Independent. Mesjid Deah Bitay Aceh Turkiye Jl.Teungku Di Bitay No.1\r\nBitay Jaya Baru Banda Aceh 23235. SMS: 088260020123\r\n

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Jaminan Fidusia Masih Kurang Sosialisasi

6 Oktober 2012   06:22 Diperbarui: 24 Juni 2015   23:11 1646
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

JAKARTA-GEMPOL,Kewajiban pendaftaran fidusia yang menjadi salah satu hambatan terbesar industri multifinance sekarang untuk kedepannya pada tahun 2013, ternyata masih memiliki beberapa permasalahan dalam implementasinya.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 Tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia. Banyak orang yang kesulitan dalam mendaftarkan jaminan fidusia dalam kurun waktu 30 hari, karena membutuhkan adanya Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).

Biasanya BPKB itu baru selesai sekitar 1 bulan—2 bulan setelah pembiayaan dilakukan. Notaris kerap menolak pembuatan sertifikat jaminan fidusia tanpa ada BPKB.

Pada prinsipnya faktur bisa dijadikan bukti untuk melakukan pembuatan akta jaminan fidusia, bila BPKB belum jadi.

Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Jaminan Fidusia) suatu perjanjian yang dapat menggunakan fidusia sebagai jaminannya adalah semua perjanjian yang berkaitan dengan suatu benda yang akan dibebani dengan jaminan fidusia.

Pasal 1 butir 2 UU Jaminan Fidusia menyatakan bahwa benda-benda yang dapat dibebani dengan jaminan fidusia adalah benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud dan benda tidak bergerak, khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (UU Hak Tanggungan).

Kalau fidusia itu lebih memberatkan bagi motor dibandingkan dengan mobil. Namun harus dilihat apakah Indonesia sudah siap untuk menerapkan aturan tersebut.

Kewajiban pendaftaran fidusia berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 130/PMK.010/2012 menjadi salah satu perhatian industri otomotif dan pembiayaan.

Bahkan Asosiasi Perusahaan pembiayaan Indonesia telah memutuskan untuk melakukan uji materi terhadap aturan menteri tersebut karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Jaminan Fidusia dan akan menghambat ekspansi industri.

Sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditur lainnya.

Berdasarkan hal tersebut, maka suatu perjanjian dengan jaminan fidusia memang efektif untuk memberikan perlindungan untuk kepentingan kreditur, karena suatu perjanjian dengan jaminan fidusia selain memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap para kreditur lainnya, juga hak tersebut tidak akan hapus dengan adanya kepailitan dan/atau likuidasi pemberi fidusia (Pasal 27 ayat (3) UU Jaminan Fidusia).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun