Terlebih lagi suatu perjanjian dengan jaminan fidusia yang setelah didaftarkan akan menimbulkan sertifikat jaminan fidusia akan mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sehingga apabila debitur wanprestasi, maka penerima fidusia mempunyai hak untuk menjual benda yang menjadi obyek jaminan fidusia atas kekuasaaannya sendiri (Pasal 15 ayat (2) dan (3) UU Jaminan Fidusia).
Jaminan Fidusia harus disosialisasikan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, karena sosialisasi kepada masyarakat dengan tujuan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai jaminan fidusia, manfaat dari jaminan fidusia serta keuntungan-keuntungan yang diperoleh dalam melaksanakan pendaftaran jaminan fidusia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H