Mohon tunggu...
Rachmad Gempol
Rachmad Gempol Mohon Tunggu... -

RACHMAD YULIADI NASIR, Jurnalis Independent. Mesjid Deah Bitay Aceh Turkiye Jl.Teungku Di Bitay No.1\r\nBitay Jaya Baru Banda Aceh 23235. SMS: 088260020123\r\n

Selanjutnya

Tutup

Politik

Persiapan e-Voting dalam Wacana Pemilu Elektronik di Indonesia

3 Juli 2012   08:23 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:19 1379
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

JAKARTA-GEMPOL, Pemilu tahun 2014 sudah di ambang pintu, sejumlah cara sedang di perhitungkan oleh pemerintah untuk melaksanakanya. Diantaranya adalah dengan penggunaaan e-Voting. Kalangan yang punya hajat yaitu, BPPT, Kemendagri, KPU, Bawaslu merasa perlu untuk duduk bersama membahas hal ini dalam wacana Menuju Pemilu Elektronik di Indonesia.

Apakah ini bisa menjadi peluang dan tantangan penerapan pemilu Elektronik di Indonesia? Apakah Indonesia sudah siap melaksanakan pemilu elektronik dipandang dari aspek hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, teknologi serta sumber daya manusianya?

Ada 3 hal penting terkait pertanyaan ini sebagai berikut:

1. Apakah ada kebijakan dan kesiapan daerah dalam penerapan pemilu elektronik?

2. Apakah ada kesiapan dan partisipasi industri nasional dalam menyongsong penerapan pemilu elektronik di Indonesia?

3. Apakah ada teknologi dan industri pemilu elektronik internasional?

Penerapan Teknologi Informasi dan Komunikasi (PTIK) dalam pemilihan umum (pemilu), pemilihan kepala daerah ataupun pemilihan legislatif menjanjikan pemilu yang transparan dan akuntabel, cepat dan efisien sesuai dengan karakteristik utama TIK yang mampu menghilangkan jarak dan waktu serta menjamin transparansi. Pemilihan secara elektronik (e-Voting) sendiri diharapkan mampu mengatasi permasalahan dalam penyelenggaraan pemilihan umum beberapa tahun sebelumnya.

Oleh karena itu sudah saatnya melakukan perubahan-perubahan dalam sistem pemilu dengan tetap menggunakan enam azas pemilu Indonesia yaitu langsung, umum, bebas, rahasia (luber), serta jujur dan adil (jurdil).

Di beberapa negara maju maupun berkembang di berbagai belahan dunia, teknologi e-Voting telah banyak digunakan. Hal ini karena e-Voting dapat membantu mempercepat waktu proses pemungutan dan  penghitungan suara, serta mengurangi resiko kesalahan dalam prosesnya. Dengan kata lain, penggunaan e-Voting diharapkan dapat mengurangi kemungkinan kesalahan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara yang berarti mengurangi waktu dan biaya terutama dalam hal ini adalah “biaya sosial” yang harus dibayar oleh masyarakat.

Sebagai upaya mewujudkan pelaksanaan e-Voting di Indonesia, maka BPPT dalam e-Voting adalah sebagai lembaga  intermediasi antara industri pemasok teknologi e-Voting, dengan penyelenggara pemilihan yang menggunakan e-Voting. BPPT dalam hal ini sangat berkompeten dan ikut bertanggung jawab di sisi teknologi agar penerapannya secara nasional  dapat berjalan lebih efisien, transparan dan akuntabel.

Oleh karena itu diharapkan pemilu elektronik dapat menggairahkan industri nasional, menumbuhkan inovasi serta meningkatkan kemandirian produksi dalam negeri baik dalam bentuk barang maupun  jasa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun