Dalam UU ITE pasal 5 disebutkan bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
Dengan demikian maka hasil pemilu yang di hitung dan disampaikan secara elektronik telah dapat dipergunakan sebagai alat bukti hukum yang sah untuk menentukan hasil pemilu. Hal lainnya adalah perlunya rekomendasi teknis penyelenggaraan pemilu elektronik yang akan terus diperbaiki dan disempurnakan agar menjadi standar pemilu elektronik indonesia untuk menjamin pemilu elektronik yang berkualitas dan bertanggung jawab.
Penilaan bahwa sistem pemilu elektronik berfungsi dengan baik  dan sistem keamanan yang terjamin merupakan hal yang sangat penting dalam rangka adaptasi teknologi. Setiap komponen teknologi wajib diuji dan disertifikasi sesuai persyaratan teknis.
Persyaratan teknis tersebut meliputi enam bidang yang berbeda yaitu aksesibilitas, interoperabilitas, sistem operasi, keamanan, audit dan sertifikasi. Terakhir tentu saja yang sangat penting adalah acuan teknis yang diadopsi wajib memenuhi azas pemilu Indonesia yaitu luber jurdil. Selamat memilih para wakil-wakil Anda pada pemilu nantinya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI