Mohon tunggu...
Rachmad Gempol
Rachmad Gempol Mohon Tunggu... -

RACHMAD YULIADI NASIR, Jurnalis Independent. Mesjid Deah Bitay Aceh Turkiye Jl.Teungku Di Bitay No.1\r\nBitay Jaya Baru Banda Aceh 23235. SMS: 088260020123\r\n

Selanjutnya

Tutup

Catatan

MK Mendukung Penerapan e-Voting dalam Pemilu Elektronik di Indonesia

3 Juli 2012   09:25 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:19 798
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

DI Indonesia sendiri seperti pada kasus Tabulasi Nasional pemilu 2009 di Hotel Borobudur, April 2009 yang lalu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dimana perhitungannya sangat lambat, beberapakali sistem komputer KPU diserang oleh para hacker, malah suara salah satu kandidat anggota dewan mencapai angka 110 juta, data-data yang masuk tidak sesuai dengan yang diharapkan dan ketika acara perhitungan manual dilakukan, hasilnya lebih cepat daripada perhitungan secara elektronik.

Jadi sesuai dengan keputusan MK, masalah mencontreng, mencoblos, kemudian boleh menggunakan layar sentuh itu ada lima syarat kumulatif yang harus dipenuhi. Lima syarat kumulatif itu adalah teknologinya, pembiayaan, SDM, perangkat lunak, serta masyarakat itu sendiri, jadi lima syarat kumulatif ini harus dipenuhi.

Kasus di MK adalah pemohon seorang warga negara Indonesia yang hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 untuk memberikan suara dalam pemilihan kepala daerah terhalang oleh Pasal 88 UU 32/2004 yaitu “pemberian suara untuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilakukan  dengan mencoblos salah satu calon dalam surat suara”.

Metode mencoblos ini telah menghalangi hak para Pemohon untuk melakukan metode lain yang lebih baik yaitu  e- Voting yang sesuai dengan kemajuan ilmu dan teknologi sesuai dengan Pasal 28C UUD 1945.

Dengan demikian para Pemohon telah memenuhi persyaratan memiliki kedudukan hukum (legal standing) sesuai Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005, Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya.

Penggunaan  e-Voting  dalam Pemilu menghasilkan suatu proses yang cepat, dan tidak hanya vote (melakukan pemilihan), tetapi juga counting the vote (menghitung suara). Dalam waktu yang cepat, setelah semua pemilih selesai memberikan suaranya, akan langsung ketahuan si A mendapatkan berapa persen; si B mendapatkan berapa persen; dan hasil akhirnya ada di unit kontrol.

Jadi  quick count  tidak dibutuhkan lagi kalau  e-Voting  diterapkan, lembaga-lembaga survei siap-siap untuk membubarkan diri. Ahli berkesimpulan, bahwa pemberlakuan  e-Voting ini menjawab berbagai permasalahan seperti kecurangan-kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu, kerisauan-kerisauan masyarakat yang tinggi, dan mahalnya biaya pelaksanaan Pemilu;

Putusan MK pada hari Selasa, 30 Maret 2010, sesuai dengan Amar Putusan No. 147/PUU-VII/2009 adalah sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sehingga kata, “mencoblos” dalam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah diartikan pula menggunakan metode e-Voting dengan syarat kumulatif sebagai berikut:

a. tidak melanggar asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil;

b. daerah yang menerapkan metode e-Voting sudah siap dari sisi teknologi, pembiayaan, sumber daya manusia maupun perangkat lunaknya, kesiapan masyarakat di daerah yang bersangkutan, serta persyaratan lain yang diperlukan;

Pemungutan suara elektronik atau electronic voting (e-Voting) telah diperkenankan menjadi salah satu metode pemberian suara yang sah oleh Mahkamah Konstitusi dalam amar Putusan No. 147/PUU-VII/2009. Disamping keputusan MK tersebut diatas maka penggunaan teknologi informasi dan komunikasi dalam pemilu juga telah mendapatkan landasan hukum yang kuat dengan telah diberlaskukannya Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 yang mengatur tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun