Mohon tunggu...
Rachmad Gempol
Rachmad Gempol Mohon Tunggu... -

RACHMAD YULIADI NASIR, Jurnalis Independent. Mesjid Deah Bitay Aceh Turkiye Jl.Teungku Di Bitay No.1\r\nBitay Jaya Baru Banda Aceh 23235. SMS: 088260020123\r\n

Selanjutnya

Tutup

Catatan

MK Mendukung Penerapan e-Voting dalam Pemilu Elektronik di Indonesia

3 Juli 2012   09:25 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:19 798
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam UU ITE pasal 5 disebutkan bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.

Dengan demikian maka hasil pemilu yang di hitung dan disampaikan secara elektronik telah dapat dipergunakan sebagai alat bukti hukum yang sah untuk menentukan hasil pemilu. Hal lainnya adalah perlunya rekomendasi teknis penyelenggaraan pemilu elektronik yang akan terus diperbaiki dan disempurnakan agar menjadi standar pemilu elektronik indonesia untuk menjamin pemilu elektronik yang berkualitas dan bertanggung jawab.

Penilaan bahwa sistem pemilu elektronik berfungsi dengan baik  dan sistem keamanan yang terjamin merupakan hal yang sangat penting dalam rangka adaptasi teknologi. Setiap komponen teknologi wajib diuji dan disertifikasi sesuai persyaratan teknis.

Persyaratan teknis tersebut meliputi enam bidang yang berbeda yaitu aksesibilitas, interoperabilitas, sistem operasi, keamanan, audit dan sertifikasi. Terakhir tentu saja yang sangat penting adalah acuan teknis yang diadopsi wajib memenuhi azas pemilu Indonesia yaitu luber jurdil. Selamat memilih para wakil-wakil Anda pada pemilu nantinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun