Menarik jika membahas masalah sanksi kasepekang ini dari perspektif tindak pidana korupsi. Jika banyak desa adat menolak untuk menghapus ketentuan sanksi kasepekang ini dalam sistem hukum adat mereka, maka bukan hal yang sulit jika ketentuan kasepekang ini bila diterapkan bagi Krama Desa yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Dengan konsekuensi yang harus ditanggung para pelaku untuk menerima sanksi ini dapat memberikan sanksi alternatif selain sanksi pidana yang harus dijalankan oleh pelaku tindak pidana korupsi.
Pengaturan awig awig dan perarem yang mengatur tentang pemberian sanksi kasepekang ini kepada Krama Desa yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi diharapkan dapat memberikan efek jera yang maksimal bagi masyarakat adat Bali. Kondisi ini juga bisa menjadi rasa keadilan, jika selama ini terjadi pro dan kontra terhadap sanksi kasepekang di masyarakat maka sepertinya stigma yang melekat pada terpidana korupsi yang merupakan masyarakat hukum adat akan ditambah berat dengan adanya pelucutan hak dan kewajibannya di adat.
Masyarakat adat Bali yang memiliki fanatisme dan integritas yang tinggi terhadap adat istiadat yang dianutnya dapat dioptimalkan perannya dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Pemberian sanksi adat berupa sanksi kasepekang bisa menjadi solusi dan alternatif yang bisa memberikan efek jera pada masyarakat Bali khususnya, dan secara nasional mungkin dapat dirancang pola serupa dengan mengedepankan komunitas masyarakat adat (terutama pada wilayah yang masyarakat adatnya masih eksis) sebagai garda terdepan pencegahan tindak pidana korupsi
Melihat kondisi tersebut layak sepertinya untuk merekomendasikan pengaturan sanksi kasepekang ini untuk dapat di formulasikan dalam bingkai sistem hukum adat Bali. Majelis desa adat sebagai wadah (pasikian) Desa Adat bisa melakukan harmonisasi ketentuan pidana nasional ini untuk dapat diterjemahkan sebagai sebuah pengaturan di tingkat terbawah. Mendorong upaya untuk pemberian sanksi kasepekang ini bagi Krama atau warga adat yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi ini diharapkan mampu merubah pola pikir masyarakat yang lebih sadar terhadap hukum dan mampu berdampak positif terhadap semangat anti korupsi.
Bali, Malam Siwa Ratri (12 Januari 2021)
(Gede Yoga Satrya Wibawa)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H