Mohon tunggu...
Gede Filandia
Gede Filandia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Pembangunan Daerah 3T Sebagai Prioritas Bidang Pendidikan dalam Upaya Pemerataan Pendidikan dan Pendukung Keberhasilan Merdeka Belajar

15 Mei 2022   17:30 Diperbarui: 15 Mei 2022   19:36 797
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Pembangunan Daerah 3T (Terdepan, Terpencil dan Tertinggal)

Sebagai Prioritas Bidang Pendidikan Indonesia

Dalam Upaya Pemerataan Pendidikan dan Pendukung Keberhasilan Merdeka Belajar

Undang-Undang No 23 Tahun 2003 Pasal 1 menjelaskan pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat,bangsa dan negara.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menjelaskan pendidikan berasal dari kata dasar didik (mendidik), yaitu : memelihara dan memberi latihan (ajaran, pimpinan) mengenai akhlak dan kecerdasan pikiran. Sedangkan pendidikan mempunyai pengertian proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan latihan, proses perbuatan, cara mendidik. Ki Hajar Dewantara mengartikan pendidikan sebagai daya upaya untuk memajukan budi pekerti, pikiran serta jasmani anak, agar dapat memajukan kesempurnaan hidup yaitu hidup dan menghidupkan anak yang selaras dengan alam dan masyarakatnya.

Kemajuan suatu bangsa di masa sekarang dan masa datang akan sangat ditentukan generasi muda yang akan menjadi penerus bangsa itu sendiri. Generasi muda yang berkualitas dihasilkan dari adanya sistem pendidikan yang berkualitas pula. Tidak mungkin akselerasi kemajuan bangsa dapat terwujud di masa datang tanpa didukung oleh kemajuan di bidang pendidikan. Pendidikan merupakan investasi jangka panjang yang sangat berharga dan bernilai luhur, terutama bagi generasi muda yang akan menentukan maju mundurnya suatu bangsa.

Dalam kaitan ini, Rinehart dalam Daulat P. Tampubolon (2001 : 344) menyatakan: : (for year we have lied to young people, telling them they are the future of our country and our society. How can they build the future when we give them nothing whit which to build it? All we do is to hand over the responsibility (Bertahun-tahun lamanya kita membohongi generasi muda. Kita katakan mereka adalah masa depan bangsa dan negara, tetapi tidak memperlengkapi mereka untuk membangunnya. Yang kita wariskan hanyalah tanggung jawab atas kerusakan sosial, politik, keuangan, dan lingkungan).

Gambaran Rinehart tentang pentingnya mewarisi generasi muda untuk membangun bangsa, menunjukkan secara jelas perlunya pendidikan yang bermutu. Adanya ajakan dari para politisi dan pihak pemerintah untuk membangun bangsa ini, tidak akan dapat terealisasikan tanpa didukung oleh ketersediaan sistem pendidikan yang bermutu. Berbagai ajakan dan slogan tentang keberpihakan para politisi dan pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab terhadap pendidikan merupakan kebohongan besar, jika tidak ada kesungguhan dan niat baik yang mengarah pada peningkatan kualitas pendidikan yang sungguh-sungguh bagi generasi muda sebagai penerus bangsa, sebagaimana dikemukakan Daulat P. Tampubolon (2001:345-365) bahwa:

“Kebohongan yang paling mendasar ialah apabila kita tidak mewariskan sistem pendidikan bermutu yang dapat memperlengkapi generasi muda agar mampu membangun bangsa dan negara ini untuk menghadapi tantangan zaman di masa datang. Disadari sepenuhnya dengan sistem pendidikan bermutu, generasi muda, khususnya para pemimpin penerus, akan mampu mengemban tanggungjawab berat itu hasil positif masa lalu. Semuanya itu mungkin, karena sumber daya manusia bermutu tersedia melalui sistem pendidikan bermutu”.

Indonesia merupakan negara kepulauan yang seluruhnya terdiri atas kepulauan-kepulauan dimana mencakup pulau-pulau besar dan kecil yang merupakan satu kesatuan wilayah, politik, ekonomi, sosial budaya, dan historis yang batas-batas wilayahnya ditarik dari garis pangkal kepulauan. Bentuk negara kepulauan menjadi sebuah tantangan yang besar dalam pemerataan pembangunan nasional diseluruh wilayah Indonesia karena jarak jangkauan wilayah yang berbeda-beda mempengaruhi aksesbilitas. Adanya permasalahan aksesbilitas wilayah Indonesia menyebabkan timbulnya kesejangan antar wilayah sehingga menimbulkan salah satu istilah yaitu daerah 3T (Terdepan, Terpencil dan Tertinggal).

Daerah 3T adalah wilayah yang digolongkan sebagai daerah yang dinilai masih meemerlukan bantuan dalam berbagai sektor termasuk di dalamnya ialah sektor pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan juga adanya kebijakan dalam skala nasional lainnya. Daerah 3T adalah daerah yang tergolong dalam daerah tertinggal, terdepan, dan terluar. Tertinggal berarti memiliki kualitas pembangunan yang rendah, dimana masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.

Lalu dari sisi geografis berada di daerah terdepan dan terluar wilayah Indonesia. Berdasarkan Perpres No. 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal 2020-2024, ada 62 kabupaten yang masuk kategori ini. Beberapa di antaranya adalah, Nias (Sumatera Utara), Kepulauan Mentawai (Sumatera Barat), Musi Rawas Utara (Sumatera Selatan), Lombok Utara (Nusa Tenggara Barat), Sumba Tengah & Alor (Nusa Tenggara Timur), Donggala (Sulawesi Tengah), Pulau Talibau (Maluku Utara), Nabire & Asmat (Papua), serta Teluk Wondoma & Pegunungan Arfak (Papua Barat). Kondisi daerah 3T ini tentunya menjadi sebuah misi dalam implemntasi nilai-nilai Pancasila di Indonesia yakni “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia” dimana memiliki makna pemerataan diseluurh wilayah Indonesia termasuk daerah 3T.

Prioritas pembangunan bidang pendidikan di daerah 3T menjadi salah satu upaya implementasi sila kelima Pancasila. Adanya prinsip tersebut akan membantu perkembangan kualitas pendidikan di daerah 3T yang mengarah pada kemajuan serta kualitas SDM (Sumber Daya Manusia) yang tinggi dengan adanya saran dan prasarana serta tenaga pendidik yang memadai. Hal ini tentunya akan membantu implementasi penerapan penerapan merdeka belajar di daerah 3T sebab sarana prasarana serta tenaga pendidik menjadi unsur yang saling terikat untuk keberhasilan program merdeka belajar ini.

Merdeka Belajar merupakan program yang mengupayakan proses belajar siswa secara merdeka atau bebas sesuai dengan minat dan karakter mereka. Guru kini tidak lagi berperan untuk menjalankan kurikulum saja namun menjadi penghubung antara kurikulum dan minat siswa. Pada program ini, siswa dan guru sama-sama bebas berinovasi untuk meningkatkan kualitas belajar mereka.

Sarana pendidikan, yaitu perlengkapan yang secara langsung dipergunakan untuk proses pendidikan, seperti meja, kursi dan media pengajaran, sedangkan prasarana pendidikan ialah fasilitas yang secara tidak langsung menunjang jalannya proses pendidikan, seperti halaman, kebun, dan taman. Menurut (Ismaya, 2015) Sarana prasarana merupakan fasilitas pendukung yang dapat menunjang proses kegiatan dalam organisasi apa saja termasuk di dalamnya adalah satuan pendidikan atau sekolah. Menurut Roestiyah sarana belajar adalah peralatan belajar yang dibutuhkan dalam proses belajar agar pencapaian tujuan belajar dapat berjalan dengan lancar, teratur, efektif dan efisien.

Menurut E. Mulyasa, sarana belajar adalah peralatan dan perlengkapan yang secara langsung dipergunakan dan menunjang proses pembelajaran, khususnya proses belajar, mengajar, seperti bangunan, ruang kelas, meja kursi, serta alat-alat dan media pengajaran.

Sedangkan menurut Wahyuningrum (2004), sarana pendidikan adalah segala fasilitas yang diperlukan dalam proses pembelajaran, yang dapat meliputi barang bergerak maupun barang tidak bergerak agar tujuan pembelajaran tercapai. Berdasarkan beberapa pendapat yang telah dikemukakan diatas dapat diambil kesimpulan bahwa sarana dan prasarana pendidikan yaitu segala perlengkapan/ fasilitas yang digunakan dalam proses pembelajaran baik yang bergerak maupun tidak bergerak seperti kursi, meja, ruang kelas dan lain-lain dalam rangka pencapaian tujuan pendidikan. Kondisi sarana dan prasarana pendidikan dapat dilihat baik buruknya baik secara kualitas maupun kuantitas dapat ditinjau dari berfungsi tidaknya sarana dan prasarana pendidikan pada proses pembelajaran.

Menurut Dikdasmen Depdikbud (1997:7) bahwa fungsi sarana pendidikan yang berupa alat pembelajaran, alat peraga, dan media pendidikan dalam proses pembelajaran sangat penting guna mencapai tujuan pendidikan. Sarana dan prasarana pendidikan berperan langsung dalam proses pembelajaran di kelas sehingga berfungsi untuk memperlancar dan mempermudah proses transfer ilmu dari pendidik kepada peserta didik. Sarana pendidikan yang lengkap dapat memudahkan guru dalam menyampaikan isi pembelajaran kepada siswanya.

Berdasarkan beberapa pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa sarana dan prasarana pendidikan mempunyai fungsi, antara lain: (a) sebagai alat yang dapat memperlancar penyampaian informasi pembelajaran dari guru ke siswa, (b) sebagai alat untuk mempermudah siswa dalam memahami konsep pembelajaran, (c) sebagai alat untuk memperlancar proses pembelajaran, dan (d) sebagai penghubung pemahaman siswa dari konsep kongkrit ke abstrak.

Selain sarana dan prasarana, pembangunan pendidikan yang perlu dilakukan di daerah 3T yaitu adanya guru-guru profesional yang mampu mendukung keberhasilan tujuan merdeka belajar. Guru adalah sosok yang memiliki tugas dan fungsi untuk dapat merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Dengan tupoksi yang cukup banyak tersebut, guru harus care dengan berbagai perubahan dan perkembangan dalam wilayah pendidikan, sehingga kegiatan yang dilaksanakannya memiliki kesejalanan dengan ritme yang diharapkan oleh pemegang otoritas pendidikan. Selain itu, guru merupakan sosok futuristik yang harus mampu memperkirakan kebutuhan masa depan dari setiap siswa yang dihadapinya saat ini.

Konsep merdeka belajar bisa dimaknai sebagai kemerdekaan berpikir dan bertindak dalam wilayah pendidikan, terutama wilayah pembelajaran yang menjadi core tugas seorang guru. Ketika kemerdekaan berpikir diartikan sebagai kebebasan guru dalam berpikir, memikirkan bagaimana proses pembelajaran yang baik dan menarik, memikirkan solusi terbaik untuk menyelesaikan permasalahan yang muncul, memikirkan metode dan pendekatan yang tepat dalam proses pembelajaran, memikirkan strategi pembelajaran yang baik, memikirkan penilaian yang tepat, serta memikirkan output siswa sesuai dengan yang diharapkan baik dari segi sikap, pengetahuan, dan keterampilan serta banyak lagi pemikiran lainnya yang dimungkinkan bisa menjadi pendorong peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia. Berdasarkan berbagai pemikiran tersebut, guru harus mampu mengimplementasikannya dalam pembelajaran yang dihadapinya.

Dalam kapasitas sebagai sosok futuristik, kebijakan tersebut perlu dijawab oleh para guru dengan langkah nyata dalam melaksanakan pembelajaran, terutama menyiapkan sosok generasi masa depan yang siap menghadapi tantangan kehidupan yang berbeda dengan masa kini. Langkah untuk mengarah pada kondisi tersebut harus dibarengi dengan keluasan wawasan guru dalam mengeksplorasi berbagai pandangan tentang fenomena kehidupan masa depan. Untuk itu, langkah yang dilakukan tidaklah harus sama, tetapi bisa bervariasi, sesuai dengan tingkat kompetensi dan kedalaman pengalaman yang dimilikinya. Yang pasti, berbagai perubahan kebijakan dalam wilayah pendidikan harus bisa dijadikan modal untuk melakukan perubahan mind set sehingga bisa menjawaban atas semua tuntutan yang harus dilakukan atas kebijakan tersebut.

Dalam konsep merdeka belajar, guru diberi kebebasan untuk berpikir dalam menentukan langkah yang tepat dan strategis sehingga bisa menjawab semua tantangan dan permasalahan pendidikan yang dihadapi dalam wilayah pendidikan. Dalam konsep ini, guru harus bisa menentukan treatment yang tepat tanpa intervensi terlalu jauh dari pihak luar.

Penerapan treatment tersebut tentunya harus memiliki dasar kuat dan bisa dipertanggung jawabkan. Guna sampai pada keberhasilan penerapan konsep merdeka belajar tersebut, guru dituntut agar dapat menerjemahkan konsep sehingga mampu merealisasikan dalam penerapan pembelajaran yang dilaksanakannya. Untuk sampai pada kenyataan tersebut guru harus memiliki keluasan wawasan dan kedalaman pengalaman sebagai modalnya. Konsep guru profesional dalam merdeka belajar harus dimaknai sebagai pemberian peluang bagi guru sehingga mereka berani mencoba, berekpresi, bereksperimen, menjawab tantangan, serta berani berkolaborasi untuk berkontribusi dalam melahirkan pendidikan lebih baik dan bermakna.

Pembangunan pendidikan di daerah 3T memiliki peran penting dalam pemerataan pendidikan di Indonesia serta menciptakan kualitas pendidikan yang sama di masing-masing daerah. Sarana prasarana dan kualitas guru menjadi bidang yang harus diperhatikan dalam pembangunan pendidikan di daerah 3T sebab memiliki pengaruh yang tinggi dalam keberhasilan tujuan dari suatu pendidikan termasuk dalam implementasi pendidikan berbasis merdeka belajar.

#KampusMerdeka

#KampusMengajar

DAFTAR REFERENSI:

Fatmawati, N., Mappincara, A., & Habibah, S. (2019). Pemanfaatan Dan Pemeliharaan Sarana Dan Prasarana Pendidikan. Jurnal Ilmu Pendidikan, Keguruan, Dan Pembelajaran, 3(2), 118. https://doi.org/10.26858/pembelajar.v3i2.9799

Isnita, F., & Jamuin, M. (2012). Peran Pendidik dalam Sistem Pendidikan. Suhuf, 24(1), 51–58.

Ismaya, B. 2015. Pengelolaan Pendidikan. Jakarta: PT Refika Aditama.

Kelompoklansia. 2017. Media, Sarana dan Sumber Belajar Pendidikan Luar Sekolah. https://kelompoklansia.wordpress.com /2017/12/03/sarana- pembelajaran/. (diakses 14 Mei 2022).

Muhardi. (2004). Kontribusi Pendidikan Dalam Meningkatkan Kualitas Bangsa Indonesia. Ejournal Unisba, XX(4), 15.

Tampubolon, Daulat P. 2001. Perguruan Tinggi Bermutu: Paradigma Baru Manajemen Pendidikan Tinggi Menghadapi Tantangan Abad ke-21. Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama.

Wahyuningrum, H. 2000. Buku ajar manajemen fasilitas pendidikan. Yogyakarta: AP FIP UNY

Indonesia Student.2022.Pengertian Daerah 3T dan Macam Permasalahannya. https://www.indonesiastudents.com/pengertian-daerah-3t-dan-permasalahannya-lengkap/ (diakses 14 Mei 2022).

Campus Quipper.2022. Daerah 3T. https://campus.quipper.com/kampuspedia/daerah-3t (diakses 14 Mei 2022).

BPK Penabur.2020. Menjadi Guru yang Dirindu di Era Merdeka Belajar. https://bpkpenabur.or.id/news/blog/menjadi-guru-yang-dirindu-di-era-merdeka-belajar (diakses 14 Mei 2022).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun