Pembangunan Daerah 3T (Terdepan, Terpencil dan Tertinggal)
Sebagai Prioritas Bidang Pendidikan Indonesia
Dalam Upaya Pemerataan Pendidikan dan Pendukung Keberhasilan Merdeka Belajar
Undang-Undang No 23 Tahun 2003 Pasal 1 menjelaskan pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat,bangsa dan negara.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menjelaskan pendidikan berasal dari kata dasar didik (mendidik), yaitu : memelihara dan memberi latihan (ajaran, pimpinan) mengenai akhlak dan kecerdasan pikiran. Sedangkan pendidikan mempunyai pengertian proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan latihan, proses perbuatan, cara mendidik. Ki Hajar Dewantara mengartikan pendidikan sebagai daya upaya untuk memajukan budi pekerti, pikiran serta jasmani anak, agar dapat memajukan kesempurnaan hidup yaitu hidup dan menghidupkan anak yang selaras dengan alam dan masyarakatnya.
Kemajuan suatu bangsa di masa sekarang dan masa datang akan sangat ditentukan generasi muda yang akan menjadi penerus bangsa itu sendiri. Generasi muda yang berkualitas dihasilkan dari adanya sistem pendidikan yang berkualitas pula. Tidak mungkin akselerasi kemajuan bangsa dapat terwujud di masa datang tanpa didukung oleh kemajuan di bidang pendidikan. Pendidikan merupakan investasi jangka panjang yang sangat berharga dan bernilai luhur, terutama bagi generasi muda yang akan menentukan maju mundurnya suatu bangsa.
Dalam kaitan ini, Rinehart dalam Daulat P. Tampubolon (2001 : 344) menyatakan: : (for year we have lied to young people, telling them they are the future of our country and our society. How can they build the future when we give them nothing whit which to build it? All we do is to hand over the responsibility (Bertahun-tahun lamanya kita membohongi generasi muda. Kita katakan mereka adalah masa depan bangsa dan negara, tetapi tidak memperlengkapi mereka untuk membangunnya. Yang kita wariskan hanyalah tanggung jawab atas kerusakan sosial, politik, keuangan, dan lingkungan).
Gambaran Rinehart tentang pentingnya mewarisi generasi muda untuk membangun bangsa, menunjukkan secara jelas perlunya pendidikan yang bermutu. Adanya ajakan dari para politisi dan pihak pemerintah untuk membangun bangsa ini, tidak akan dapat terealisasikan tanpa didukung oleh ketersediaan sistem pendidikan yang bermutu. Berbagai ajakan dan slogan tentang keberpihakan para politisi dan pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab terhadap pendidikan merupakan kebohongan besar, jika tidak ada kesungguhan dan niat baik yang mengarah pada peningkatan kualitas pendidikan yang sungguh-sungguh bagi generasi muda sebagai penerus bangsa, sebagaimana dikemukakan Daulat P. Tampubolon (2001:345-365) bahwa:
“Kebohongan yang paling mendasar ialah apabila kita tidak mewariskan sistem pendidikan bermutu yang dapat memperlengkapi generasi muda agar mampu membangun bangsa dan negara ini untuk menghadapi tantangan zaman di masa datang. Disadari sepenuhnya dengan sistem pendidikan bermutu, generasi muda, khususnya para pemimpin penerus, akan mampu mengemban tanggungjawab berat itu hasil positif masa lalu. Semuanya itu mungkin, karena sumber daya manusia bermutu tersedia melalui sistem pendidikan bermutu”.
Indonesia merupakan negara kepulauan yang seluruhnya terdiri atas kepulauan-kepulauan dimana mencakup pulau-pulau besar dan kecil yang merupakan satu kesatuan wilayah, politik, ekonomi, sosial budaya, dan historis yang batas-batas wilayahnya ditarik dari garis pangkal kepulauan. Bentuk negara kepulauan menjadi sebuah tantangan yang besar dalam pemerataan pembangunan nasional diseluruh wilayah Indonesia karena jarak jangkauan wilayah yang berbeda-beda mempengaruhi aksesbilitas. Adanya permasalahan aksesbilitas wilayah Indonesia menyebabkan timbulnya kesejangan antar wilayah sehingga menimbulkan salah satu istilah yaitu daerah 3T (Terdepan, Terpencil dan Tertinggal).
Daerah 3T adalah wilayah yang digolongkan sebagai daerah yang dinilai masih meemerlukan bantuan dalam berbagai sektor termasuk di dalamnya ialah sektor pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan juga adanya kebijakan dalam skala nasional lainnya. Daerah 3T adalah daerah yang tergolong dalam daerah tertinggal, terdepan, dan terluar. Tertinggal berarti memiliki kualitas pembangunan yang rendah, dimana masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.