3. Minimnya Transparansi dan Akuntabilitas
Salah satu faktor utama yang menyebabkan terjadinya kejahatan korupsi di Indonesia adalah kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam sistem pemerintahan. Ketika proses pengambilan keputusan, penyaluran anggaran, dan proses perizinan tidak terbuka, peluang bagi korupsi pun meningkat. Kekurangan kontrol dan tata kelola yang lemah menyebabkan praktik korupsi menjadi lebih mudah terjadi.
4. Budaya Suap yang Merajalela
Budaya suap yang merajalela juga menjadi faktor penting dalam terjadinya kejahatan korupsi di Indonesia. Suap telah menjadi bentuk umum dari praktik korupsi di berbagai sektor, baik dalam hubungan antarbisnis, pelayanan publik, maupun hubungan internasional. Terdapat pandangan bahwa memberi dan menerima suap adalah cara yang diterima secara sosial untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Hal ini mengakar dalam budaya dan nilai-nilai masyarakat, dan sulit untuk diubah tanpa upaya yang komprehensif.
5. Ketidaktaatan terhadap Aturan
Salah satu faktor utama yang menyebabkan terjadinya kejahatan korupsi di Indonesia adalah tingginya tingkat ketidaktaatan terhadap aturan. Banyak individu dan kelompok yang mengabaikan prinsip-prinsip integritas dan etika dalam melaksanakan tugas mereka dalam pemerintahan dan sektor swasta. Ketika aturan tidak ditegakkan secara ketat dan tidak adanya hukuman yang tegas bagi pelanggar, peluang untuk melakukan tindakan korupsi menjadi lebih mudah.
Fenomena kejahatan korupsi di Indonesia terjadi karena beberapa faktor yang kompleks. Kurangnya transparansi dan akuntabilitas, rendahnya gaji pegawai publik, kelemahan dalam penegakan hukum, budaya suap yang meraja lela serta ketidaktaan terhadap aturan semuanya berkontribusi terhadap masalah ini. Untuk mengatasi fenomena kejahatan korupsi, diperlukan upaya yang komprehensif dari Edwin Sutherland untuk meningkatkan transparansi, memperbaiki sistem gaji pegawai publik, dan memperkuat penegakan hukum.
Dan adapun beberapa faktor dapat mendorong Edwin Sutherland untuk mengambil tindakan terhadap banyaknya fenomena kejahatan korupsi di Indonesia, yaitu:Â
1. Minatnya dalam memerangi kejahatan berkerah putih secara umum mendorongnya untuk memperhatikan kejahatan korupsi yang melanda Indonesia. (Sutherland, E. (1949). White Collar Crime: The Uncut Version.)
2. Pemahamannya tentang pentingnya memahami dan mengatasi kejahatan korupsi sebagai bentuk kejahatan yang merusak juga menjadi faktor penting yang mendorongnya terlibat dalam isu ini. (Sutherland, E. (1949). White Collar Crime: The Uncut Version.)