Pentingnya Moral dan Akhlak untuk Anak Usia Dini
oleh Gazanovva Berlian
PengantarÂ
      Pada masa ini, banyak anak usia dini ini yang kurang akan moral dan akhlak baik pada dirinya yang kemungkinan disebabkan oleh kurangnya perhatian dari orang tua dan bebasnya ia di lingkungan nya. Banyak anak usia dini yang minim akan akhlak dan moralnya, karena kurangnya perhatian dan pengajaran serta implementasi dari keluarga maupun orang terdekatnya. Dengan kurangnya akhlak dan moral pada anak usia dini, mereka jadi tidak tahu akan sopan santun dan cara melakukan suatu hal yang benar. Pelaksanaan pendidikan moral dan akhlak pada anak usia dini melibatkan banyak pihak, yaitu orang tua di rumah dan guru di lembaga pendidikan. Anak yang mempunyai moral dan akhlak akan mampu membedakan hal yang benar dan salah dan dapat berprilaku sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
Pengertian Moral dan AkhlakÂ
1. Pengertian MoralÂ
Menurut Sjarkawi, (2006: 28), mengemukakan bahwa moral merupakan pandangan tentang baik dan buruk, benar dan salah, apa yang dapat dan tidak dapat dilakukan. Selain itu moral juga merupakan seperangkat keyakinan dalam suatu masyarakat berkenaan dengan karakter atau kelakuan dan apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia. Menurut Jamie (2003; 15) menyatakan bahwa moral adalah ajaran baik dan buruk tentang perbuatan dan kelakuan (akhlak). Jamie, 2003: 24 merumuskan pengertian moral secara lebih komprehensif rumusan formalnya sebagai berikut:
1. Moral sebagai seperangkat ide-ide tentang tingkah laku dengan warna dasar tertentu yang dipegang oleh sekelompok manusia dalam lingkungan hidup tertentu.
2. Moral adalah ajaran tentang tingkah laku hidup yang berdasarkan pandangan hidup atau agama tertentu.
3. Moral sebagai tingkah laku hidup manusia yang mendasarkan pada kesadaran bahwa ia terikat oleh keharusan untuk mencapai yang baik, sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku dalam lingkungannya.
Moral merupakan salah satu aspek perkembangan pada anak usia dini yang terdapat dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 137 tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan.