Mohon tunggu...
Gayuh Ilham Widadi
Gayuh Ilham Widadi Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Jangan lupa bersyukur

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Ingat Pesan Ibu, "Jangan Buat Pilkada Jadi Klaster Baru Covid-19"

29 November 2020   10:47 Diperbarui: 29 November 2020   11:03 294
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Minggu ini masih menjadi runtutan hari kelabu kasus penularan Covid-19. Pasalnya, jumlah penularan di Indonesia terhitung sejak Sabtu, (28/11/2020), kurva penularan masih belum menunjukan penurunan signifikan. Malahan, kenaikan kasus kembali melonjak tak terbendung.

Melansir dari Harian Kompas pada Sabtu (28/11/2020) kemarin, didapati kabar bahwa Indonesia sedang naik daun dalam hal capaian rekor tertinggi kasus Covid-19 selama ia mewabah di negeri ini.

Mengutip data milik Satuan Tugas Penanganan (satgas) Nasional Covid-19 di hari terkait, terdapat 5.000 lebih kasus positif baru.

Secara keseluruhan, kasus Covid-19 di tanah air terhitung sebanyak 527.999 orang terpapar sejak kemunculannya bulan Maret 2020 lalu.

Meski begitu banyak, tetap ada cahaya cerah dari pasien sembuh (bebas infeksi) yang mengalami kenaikan sejumlah 4.527 orang.

Mengesampingkan kasus sembuh, grafik kenaikan kasus penambahan pasien positif nyatanya terus membunyikan alarm darurat dalam upaya memerangi virus yang pertama kali ditemukan di negara China tersebut. 

Darurat Covid-19 tidak hanya bagi pemerintah, tapi juga berlaku wajib untuk kita, masyarakat.

Berdasarkan sebaran kenaikan kasus per hari sebelumnya yang belum juga memberikan tren penurunan, ancaman kenaikan Kasus Covid-19 saat pilkada kemungkinan besar bakal jadi momok mengerikan.

Tidak menutup kemungkinan jika nanatinya banyak yang abai protokol kesehatan, bisa sebagai pemicu kuat munculnya klaster penularan baru paska dilaksanakan Pilkada nanti.

Apalagi, dalam pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember 2020 ini, akan digelar di 270 wilayah meliputi 9 provinsi, 224 Kabupaten, dan 37 Kota.

Saya juga menyadari, betapa 'bahaya' Pilkada esok lusa. Bagaimana tidak, kegiatan Pilkada yang dulunya enak dilaksanakan tanpa bayang-bayang ancaman apapun yang membahayakan nyawa, kini harus menanggung resiko sebaliknya. Nyawa banyak orang jadi taruhan.

Normalnya, bersentuhan fisik umumnya sulit untuk di hindari pada saat Pilkada, mengingat saat hari pemilihan masyarakat berbondong-bondong menuju ke (Tempat Pemungutan Suara (TPS) di daerah tempat tinggal mereka. 

Sebab, tanpa disangkal, akan sulit memisahkan kerumunan ketika masyarakat ditemukan dalam satu tempat secara bersamaan (jika sebelumnya tidak ditentukan jadwal kehadiran tertentu jauh hari).

Kebiasaan semacam itu niscaya otomatis memberikan jalan leluasa bagi Covid-19 menyerbu masyarakat untuk dipaksa hidup berdampingan dengan mereka.

Berkaca dari semua kejadian imbas dari perilaku Covid-19 yang meresahkan, agar Pilkada tetap menjadi wadah pesta demokrasi aman dan nyaman bagi rakyat.

Pemerintah dalam hal ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama seluruh masyarakat harus bahu membahu bersama memaksimalkan implementasi aturan protokol kesehatan yang sudah ada.

Bahkan perlu menambah ketat antisipasi maupun solusi jitu supaya Pesta Demokrasi 9 Desember nanti tidak menjadi sumber penularan baru.

Adapun beberapa aspek pencegahan dan anjuran mematuhi aturan yang dicanangkan Pemerintah semestinya harus dilakukan guna menjaga asa agar Pilkada serentak tidak menjadi sumber penularan baru virus corona. 

Perbiki (lagi) Mindset Tentang Covid-19

Sejauh ini, semenjak hadirnya Covid-19 hadir masih saja banyak pihak enggan untuk percaya dengan eksistensi Covid-19. Banyak yang mengira Corona adalah sebuah konspirasi belaka, hingga mempercayai pandemi Covid-19 sebenarnya tidak ada.

Hal semacam itu yang paling membuat corona semakin betah dan ingin semakin berlama-lama di negara kita.

Berkaca pada pemikiran tersebut, kita sudah seharusnya mampu memfilter persepsi dalam pikiran, mengubah acuan kepercayaan tahayul corona menjadi pemikiran yang sifatnya lebih ilmiah dan di sertai dengan pedoman ilmu pengetahuan penting dijalankan.

Apalagi untuk masyarakat awan yang paing rawan terkena imbas pemikiran semacam itu lebih diutamakan untuk mengganti saluran sumber kepercayaan yang tidak mempunyai dasar dengan kepercayaan rasional terhadap wabah pandemi covid-19 sekarang.

Toh, tidak sulit, asalkan mau dan memiliki keinginan untuk sadar akan perubahan yang membawa dampak baik bagi diri kita seutuhnya.

Lebih Taat Protokol Kesehatan

Perbaikan akan sikap taat dan patuh terhadap protokol kesehatan menjadi prioritas utama disamping kewajiban diri untuk membuang pandangan salah terhadap keberadaan Covid-19.

Kita ketahui, berbagai anjuran protokoler kesehatan dari pemerintah sudah diberikan dini semenjak pandemi hadir.

Anjuran memakai masker, jaga jarak fisik, selalu mencuci tangan menjadi keharusan yang mesti dipatuhi sejak lama.

Bukan tanpa sebab, menurut penelitian Proceedings of the National Academy of Sciences, milik tim peneliti dari Texas A&M University, University of Texas, University of California, dan California Institute of Technology, berkaca pada hasil perbandingan kasus infeksi Covid-19 di New York dan Italia sebelum dan sesudah penerapan kebijakan wajib masker.

Hasilnya, masker ampuh mencegah penularan virus corona.  Selain itu, menjaga jarak fisik satu sama lain sangat mendukung berkurangnya resiko penularan.

Dua kriteria protokol kesehatan memakai masker dan jaga jarak fisik punya andil besar pencegahan infeksi corona kepada orang sehat. Hal itu kemudian dapat ditambah dengan upaya mencuci tangan secara rutin. 

Mencuci tangan dengan air dan sabun cukup ampuh membilas kuman apapun dari tangan kita.

Sehingga mencui tangan dengan sabun bisa menjadi sarana cukup brilian dalam keikutsertaan memerangi virus menjengkelkan ini.

Ketika tidak sempat mencuci tangan dengan sabun, upayakan juga memiliki handsanitizer anti septik pengganti untuk mensterilkan tangan dari segala jenis kuman, tapi tetap utamanya adalah harus aktif mencuci telapak tangan dengan sabun secara berkala.

Patuhi Semua Regulasi KPU terkait Tata Laksana Pilkada 9 Desember 2020

Guna mencegah penularan virus saat hari pemilihan, KPU akan secara ketat menerapkan protokol kesehatan di TPS.

Termuat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Tahapan Pemilihan pada khususnya, dalam hal ini sistematika pelaksanaan pemilihan di TPS, KPU mempunyai regulasi khusus pada menghadapi proses Pemilu masa Pandemi Covid-19.

Pertama: Pembagaian kedatangan pemilih akan diberlakukan saat hari pemilihan. 

Dimana bertujuan untuk mencegah terjadinya kerumunan pemilih.

Tahapan kedatangan akan dilakukan dalam 5 gelombang. 

Rinciannya yaitu kloter pertama hadir pukul 07.00 -- 08-00 pagi, kloter kedua pukul 08.00 -09.00 begitupun seterusnya sampai kloter lima. Jadi selang 2 jam per kloter pemilih.

Kedua: Mematuhi prosedur alat kesehatan di TPS.

Adapun prosedur yang harus dijalankan di TPS adalah di cek suhu tubuh sebelum memilih, mencuci tangan dengan sabun, memakai hand sanitizer, memakai sarung tangan plastik untuk pemilih, harus memakai masker, dan bila perlu membawa facehield sendiri dari rumah.

Dari kesekian hal di atas, sudah seharusnya kita mengetahui dan mampu menjalankan aturan dengan baik demi kemaslahatan bersama.

Mari bersama menjadi pelopor perubahan. Jadilah pahlawan untuk diri kita dan orang lain. 

Ingat pesan Ibu untuk tetap taat protokol kesehatan kapanpun dan dimanapun. Bukan kita siapa lagi?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun