Sehingga mencui tangan dengan sabun bisa menjadi sarana cukup brilian dalam keikutsertaan memerangi virus menjengkelkan ini.
Ketika tidak sempat mencuci tangan dengan sabun, upayakan juga memiliki handsanitizer anti septik pengganti untuk mensterilkan tangan dari segala jenis kuman, tapi tetap utamanya adalah harus aktif mencuci telapak tangan dengan sabun secara berkala.
Patuhi Semua Regulasi KPU terkait Tata Laksana Pilkada 9 Desember 2020
Guna mencegah penularan virus saat hari pemilihan, KPU akan secara ketat menerapkan protokol kesehatan di TPS.
Termuat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Tahapan Pemilihan pada khususnya, dalam hal ini sistematika pelaksanaan pemilihan di TPS, KPU mempunyai regulasi khusus pada menghadapi proses Pemilu masa Pandemi Covid-19.
Pertama: Pembagaian kedatangan pemilih akan diberlakukan saat hari pemilihan.Â
Dimana bertujuan untuk mencegah terjadinya kerumunan pemilih.
Tahapan kedatangan akan dilakukan dalam 5 gelombang.Â
Rinciannya yaitu kloter pertama hadir pukul 07.00 -- 08-00 pagi, kloter kedua pukul 08.00 -09.00 begitupun seterusnya sampai kloter lima. Jadi selang 2 jam per kloter pemilih.
Kedua: Mematuhi prosedur alat kesehatan di TPS.
Adapun prosedur yang harus dijalankan di TPS adalah di cek suhu tubuh sebelum memilih, mencuci tangan dengan sabun, memakai hand sanitizer, memakai sarung tangan plastik untuk pemilih, harus memakai masker, dan bila perlu membawa facehield sendiri dari rumah.