Mohon tunggu...
Gatot Swandito
Gatot Swandito Mohon Tunggu... Administrasi - Gatot Swandito

Yang kutahu aku tidak tahu apa-apa Email: gatotswandito@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pemeriksaan Menkominfo Johnny G Plate Besok Kuatkan Pembicaraan Mahfud MD-Denny Indrayana

8 Februari 2023   18:03 Diperbarui: 8 Februari 2023   18:07 1432
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menkominfo Johnny G Plate (Sumber: Tempo.co)

Kasus dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) periode 2020-2022 kian memanas setelah Kejaksaan Agung mengirimkan surat panggilan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Dalam surat disebutkan Johnny akan diperiksa pada 9 Februari 2023.

Informasi tentang pemeriksaan orang nomor satu di Kominfo itu dikonfirmasi langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi pada 7 Februari 2023.

Menurut Kejagung, tim penyidik telah menemukan alat bukti permulaan yang cukup untuk dijadikan alasan pemanggilan Menkominfo Johnny G Plate.

Sebenarnya, kasus dugaan korupsi BTS ini tak ubahnya kasus-kasus korupsi lainnya. Namun demikian, tindakan Kejaksaan dalam menangani kasus ini perlu mendapat perhatian. Pasalnya, kasus ini diduga kuat telah direcoki unsur-unsur politik.

Susupan Politisasi pada Kasus Korupsi

Adalah Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana yang mengungkapkan isi pembicaraannya dengan Menko Polhukam Mahfud Md pada pertemuan 25 Januari 2023.

Selain membincangkan adanya gerakan untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024, keduanya juga membicarakan tentang dijadikannya hukum sebagai alat tawar (bargaining) untuk memaksa parpol atau tokoh agar berposisi dan berkoalisi dalam Pilpres 2024.

"Kasus hukum dijadikan alat tawar (bargaining) untuk memaksa parpol atau tokoh bangsa untuk berposisi dan berkoalisi menjelang hajat besar Pilpres 2024," kata Denny Indrayana dalam keterangan yang disampaikannya pada 2 Februari 2023.

Katanya, saat ini hukum justru sekadar dijadikan alat strategi mempertahankan dan memenangkan kekuasaan. 

Keduanya pun membahas soal dugaan kasus-kasus hukum yang digunakan untuk menyandera beberapa pimpinan partai politik. 

Mahfud MD sendiri, menurut pengakuan Denny, telah meminta agar KPK bertindak profesional dan jalankan proses hukum tanpa ada campur aduk dengan politik.

Namun fakta yang ditangkap publik berbeda. Baik KPK maupun Kejaksaan Agung telah secara terang-terangan mempolitisasi hukum demi kepentingan pihak-pihak tertentu.

Ketua KPK Firli Bahuri, misalnya, disebut-sebut memaksakan penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E demi menetapkan Anies Baswedan sebagai tersangka. Dalam isu ini, Firli dituding melanggar azas-azas pelaksanaan tugas pokok KPK yang diamanatkan pada Pasal 5 Uu 19 tahun 2019.

Kengototan Firli untuk menersangkakan Anies tersebut mendapat penentangan dari internal KPK sendiri, terutama dari penyidik-penyidiknya. Lantaran itu, Fitroh Rohcahyanto dari Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tengah kontroversi Formula E. Fitroh lebih memilih kembali ke instansi lawasnya, Kejaksaan Agung.

Dari kacamata politik, sebenarnya tidak ada yang salah pada sikap Firli. Toh, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang merupakan revisi UU KPK, KPK bisa mengeluarkan SP3 jika tidak bisa membuktikan sangkaannya.

Namun demikian, jika KPK baru menerbitkan SP3 setelah batas waktu akhir pendaftaran capres-cawapres, Anies tidak bisa dicalonkan sebagai capres dalam Pilpres 2024.

Politisasi hukum memang telah membuat banyak kalangan bersuara keras. Terlebih setelah Transparansi International Indonesia merilis skor IPK Indonesia pada 2022 adalah 34/100. Skor ini bukan saja memperlihatkan penurunan dari pencapaian IPK pada 2021 yang meraih 38/100, tetapi juga yang paling rendah pasca reformasi.

Penanganan Korupsi BTS BAKTI Kominfo Sarat Muatan Politik

Demikian pula pada penanganan dugaan korupsi BTS BAKTI Kominfo. Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung patut diduga kuat telah mempolitisasinya. Seperti halnya KPK, dalam kasus ini Kejagung diduga berupaya menekan Partai Nasdem untuk mundur dari pencalonan Anies Baswedan sebagai capres.

Pasca pendeklarasian Anies pada Oktober 2022 lalu, Nasdem mendapat tekanan dari dua arah sekaligus. Pertama dari PDIP yang terus menerus mendesak Jokowi untuk melakukan reshuffle kabinet dengan memecat menteri-menteri asal Nasdem.

Kedua dari Kejaksaan Agung yang diduga menyelipkan unsur-unsur politik dalam menindak dugaan korupsi BTS BAKTI Kominfo. Sebagaimana yang kerap dirumorkan, Kejaksaan Agung saat ini merupakan kepanjangan tangan PDIP.

Kedekatan Jaksa Agung dengan PDIP sempat menjadi sorotan. MAKI atau Masyarakat Anti Korupsi Indonesia. misalnya, menuding proses terpilihnya ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung berbau politis. Menurut MAKI, Burhanuddin dipilih sebagai Jaksa Agung karena kedekatannya dengan PDIP..

"Saya menduga pilihan kepada Burhanuddin sebagai Jaksa Agung karena faktor kedekatan dengan tokoh atau pengurus partai, yaitu adik kandung dari TB Hasanuddin," kata Boyamin dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo.co pada 23 Oktober 2019.

Jika diperhatikan, pasca pendeklarasian Anies, Nasdem mengalami berbagai serangan. Menkominfo Johnny G Plate yang merupakan Sekjen Nasdem sendiri setidaknya telah mendapat dua serangan berupa viralnya rumor.

Rumor pertama disebar pada awal Januari 2023. Menurut rumor ini, Johnny G Plate mundur dari jabatannya sebagai menkominfo. Rumor kedua disebar setelah rumor pertama. Rumor kedua ini menginformasikan tentang penggeledahan rumah Johnny G Plate.

Kedua rumor tersebut, terutama rumor kedua, jelas merupakan sebuah upaya untuk menciptakan framing negatif terhadap Johnny G Plate yang menjadi sasaran antara untuk menggoyang Nasdem.

Kemudian, Kejaksaan Agung pun memanggil dan memeriksa adik kandung Johnny G Plate, Gregorius Aleks Plate, pada 27 Januari 2023. Kejaksaan Agung sepertinya mengincar adik kandung Johnny Plate tersebut dengan pasal-pasal terkait gratifikasi. 

Tapi, seperti dalam artikel "Dana BAKTI untuk Adik Johnny Plate bukan Gratifikasi" dana perjalanan ke luar negeri yang diberikan BAKTI Kominfo kepada Gregorius sudah dikembalikan jauh hari sebelumnya. Artinya, pemberian uang tersebut bukan merupakan gratifikasi.

Dan, seperti yang diinformasikan, pemberian dana tersebut merupakan temuan baru, semestinya Kejagung telah menelusurinya terlebih dahulu. Dan, dalam penelusuran tersebut, Kejagung pasti mengetahui bila uang tersebut sudah dikembalikan.

Namun, karena diduga demi kepentingan politik, Kejagung tetap melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Gregorius.

Begitu juga dengan pemeriksaan terhadap Johnny G Plate besok. Kejaksaan Agung memang memiliki hak dan wewenang untuk memeriksa Johnny G Plate dalam kasus dugaan korupsi BTS BAKTI Kominfo. Sebab, BAKTI Kominfo merupakan Badan Layanan Umum yang terkait Kominfo. Maka, dengan memeriksa Johnny Plate, Kejaksaan Agung dapat menambah data serta bukti.

Sayangnya, karena dalam kasus ini aroma politik jauh lebih kencang, pemeriksaan terhadap Johnny G Plate dipandang sebagai langkah politik Kejaksaan Agung, bukan sebagai tindakan hukum.

Dan, karena sarat akan muatan politik, seperti dalam artikel "Korupsi BTS BAKTI Kominfo: Ini yang Harus Diwaspadai Menkominfo Johnny Plate" Johnny Plate pasti sudah memprediksi sebelumnya.

Muatan politik di balik pemeriksaan Johnny G Plate ini semakin menguatkan tudingan yang pernah dilemparkan MAKI ke arah Kejaksaan Agung bahwa instansi ini dekat dengan PDIP yang kini gencar mendesak Jokowi untuk memecat kader-kader Nasdem dari kabinet.

Lebih dari itu, pemeriksaan terhadap Johnny Plate dan adiknya juga membuktikan kebenaran pembicaraan antara Menkopolhukam Mahfud MD dan Denny Indrayana tentang politisasi hukum dalam upaya jegal-menjegal terkait Pemilu 2024.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun