Mohon tunggu...
Gatot Swandito
Gatot Swandito Mohon Tunggu... Administrasi - Gatot Swandito

Yang kutahu aku tidak tahu apa-apa Email: gatotswandito@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dana BAKTI untuk Adik Johnny Plate bukan Gratifikasi

28 Januari 2023   21:03 Diperbarui: 28 Januari 2023   21:05 1241
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Adik Johnny G Plate diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung). Itulah judul berita yang kemarin, 27 Januari 2023, menjadi sorotan sejumlah media. Anyir politik di balik kasus dugaan korupsi BTS BAKTI Kominfo pun makin menyengat.

Sejumlah media memaparkan bahwa pemeriksaan terhadap adik kandung Johnny G Plate bernama Gregorius Aleks Plate ini terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)  dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G berikut infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 yang diselenggarakan oleh BAKTI Kominfo.

Pemeriksaan Adik Johnny G Plate Diduga Terkait Gratifikasi

Seperti pada artikel "Korupsi BTS BAKTI Kominfo: Ini yang Harus Diwaspadai Menkominfo Johnny Plate"yang diunggah pada 26 Januari 2023 atau sehari sebelum pemeriksaan terhadap Gregorius, Menkominfo Johnny G Plate memang harus mewaspadai politisasi kasus dugaan korupsi BTS BAKTI Kominfo yang sekarang makin memanas ini.

Sebab, sebagaimana dalam kasus korupsi PT Jiwasraya dan PT Asabri, Kejagung menggunakan pasal yang tidak semestinya. Bahkan pasal yang dituntutkan berbeda dari pasal yang didakwakan kepada terdakwa. Jika mengikuti kedua kasus ini, hukuman mati yang dituntutkan kepada terdakwa diduga kuat semata-mata hanya demi mendongkrak popularitas Kejagung.

Bukan itu saja, dalam kasus PT Jiwasraya, Kejagung terkesan kuat memilah-milah pelaku. Terbukti kelompok bisnis Bakrie tidak diseret dalam kasus kasus PT Jiwasraya. Padahal, di grup perusahaan Bakrie ini, menanamkan dananya sebesar Rp 3 triliun atau lebih besar dari yang dimainkan oleh terdakwa Benny Tjokro.

Begitu juga dalam kasus dugaan korupsi BTS BAKTI Kominfo. Kejagung dapat memilah-milah targetnya serta memilih-milih pasal-pasal yang dirasa layak diterapkan, meskipun pasal tersebut tidak sesuai fakta.

Dalam penanganan kasus dugaan korupsi BTS BAKTI, Kejagung telah memeriksa adik Johnny G Plate. Pemanggilan ini dikarenakan Gregorius tercatat sebanyak dua kali bepergian ke luar negeri dengan menggunakan anggaran BAKTI.

"Kami mendalami dia ini posisinya apa sampai bepergian ke luar negeri dengan anggaran BAKTI," tutur Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi kepada Liputan6.com pada 27 Januari 2023.

Dari sejumlah pemberitaan media, sulit ditemukan adanya kaitan antara adik Johnny Plate dan dugaan tindak pidana korupsi BTS BAKTI Kominfo

Tetapi, dari pernyataan Kuntadi tersebut patut diduga bila temuan biaya perjalanan ke luar negerilah yang disasarkan Kejaksaan Agung ke arah Gregorius.

Menariknya, Gregorius Aleks Plate kerap dirumorkan sebagai staf khusus dalam pemberitaan media. Namun, faktanya, nama adik Johnny Plate ini tidak terdapat dalam struktur Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Masih kami dalami, tapi kalau disebut swasta (oleh Kejagung) karena tidak ada SK-nya (Stafsus Menkominfo) dia ini. Tapi kapasitasnya sebagai swasta, yang bukan dalam struktur tapi disebut sering ada dalam berapa momen," ujar Kasubdit Penyidikan Jampidsus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo.

Jelas, secara de jure, dibiayainya adik Johnny Plate ke luar negeri oleh BAKTI Kominfo tersebut tidak ada hubungannya dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Sementara, BAKTI Kominfo sendiri merupakan Badan Layanan Umum (BLU) yang bekerja bagi pada Kominfo.

Namun, karena status Gregorius sebagai adik kandung Johnny Plate, sepertinya Kejaksaan akan membidik Gregorius dengan menggunakan pasal-pasal terkait gratifikasi.

Gratifikasi menurut  penjelasan pasal 12b ayat (1)  UU No. 20 tahun 2001 adalah pemberian dalam arti luas. Pemberian ini meliputi pemberian uang, barang rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Pemberian-pemberian tersebut baik diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, dan dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik ataupun tanpa sarana elektronik.

Sementara, Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 menyebut penerima gratifikasi dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Dalam halaman 39 "Buku Saku Memahami Gratifikasi" yang diterbitkan Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2014, pemberian tiket perjalanan oleh pihak ketiga kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri atau keluarganya untuk keperluan dinas/pribadi secara cuma-cuma termasuk dalam tindak pidana gratifikasi.

Menariknya, masih menurut buku saku keluaran KPK, pemberian gratifikasi pada umumnya tidak ditujukan untuk mempengaruhi keputusan pejabat secara langsung, namun cenderung sebagai "tanam budi" atau upaya menarik perhatian pejabat.

Artinya, jika BAKTI Kominfo memberikan biaya perjalanan ke luar negeri secara cuma-cuma kepada Gregorius, maka adik Johnny Plate ini bisa dijerat dengan pasal gratifikasi.meskipun pemberian tersebut tidak terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi BTS BAKTI Kominfo.

Temuan Baru Dana Perjalanan ke Luar Negeri untuk Adik Johnny Plate bukan Gratifikasi

Gregorius bukan staf khusus di Kominfo atau pun staf khusus Menkominfo Johnny G Plate. Ia diketahui sebagai asisten pribadi Johnny Plate. Untuk pekerjaannya sebagai asisten pribadi, Gregorius tidak digaji negara, melainkan dari kantong pribadi Johnny Plate.

Sebagai asisten pribadi Johnny Plate, Gregorius mendapat undangan dari BAKTI untuk menghadiri kegiatan di luar negeri.

Untuk memudahkan proses akomodasi, BAKTI menanggung dulu biaya yang dikeluarkan oleh Gregorius. Biaya tersebut kemudian dibayarkan dan dilunasi oleh Gregorius dari kantongnya sendiri.

Karena dana tersebut kemudian diganti, bisa dikatakan, dana yang dikeluarkan oleh BAKTI untuk pembiayaan Gregorius ke luar negeri tersebut tak ubahnya utang-piutang di antara kedua belah pihak. Utang-piutang tidak termasuk dalam unsur gratifikasi.

Maka, otomatis dugaan Gregorius mendapat gratifikasi dari BAKTI Kominfo serta merta telah gugur dengan sendirinya.

Selanjutnya, karena biaya tersebut telah diganti oleh Gregorius, maka adik Johnny Plate ini tidak memiliki utang budi kepada BAKTI Kominfo. Karena tidak memiliki utang budi, Gregorius tidak harus mempengaruhi kebijakan Menkominfo Johnny Plate untuk membalas jasa BAKTI Kominfo.

Sebelum memeriksa Gregorius, Kejagung pastinya telah memegang data yang lengkah, baik itu pemberian biaya perjalanan ke luar negeri yang dikeluarkan oleh BAKTI Kominfo maupun pembayaran yang dilakukan oleh Gregorius. Namun, karena kasus korupsi ini telah dibumbui unsur-unsur politik, maka Gregorius pun diperiksa demi mem-framing negatif Nasdem.

Sebagai adik Johnny Plate, Gregorius pasti telah menyadari resiko yang tengah dihadapinya ini.

Seperti yang ditwitkan Mahfud MD pada 9 November 2017, "Setiap kasus bisa dicari pasal benar atau salahnya menurut hukum. Tinggal siapa yang lihai mencari atau membeli. Intelektual tukang bisa mencarikan pasal-pasal sesuai dengan pesanan dan bayarannya.

.

Dan, karena tidak ada kaitannya dengan tindak pidana yang tengah ditangani oleh Kejagung, maka dana perjalanan ke luar negeri dari BAKTI Kominfo untuk Gregorius ini bisa dikatakan sebagai temuan baru. Temuan baru inilah yang saat ini diproses oleh Kejagung.

Seperti twit Mahfud MD, untuk menjerat adik Johnny Plate, Kejagung sepertinya tengah mencari-cari pasal yang tepat. Untuk itu, seperti dalam kasus Asabri, Kejagung bahkan menabrak teori paling dasar dalam hukum pidana, yaitu pasal tuntutan sama dengan pasal dakwaan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun