Mohon tunggu...
Gatot Swandito
Gatot Swandito Mohon Tunggu... Administrasi - Gatot Swandito

Yang kutahu aku tidak tahu apa-apa Email: gatotswandito@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dana BAKTI untuk Adik Johnny Plate bukan Gratifikasi

28 Januari 2023   21:03 Diperbarui: 28 Januari 2023   21:05 1241
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menariknya, Gregorius Aleks Plate kerap dirumorkan sebagai staf khusus dalam pemberitaan media. Namun, faktanya, nama adik Johnny Plate ini tidak terdapat dalam struktur Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Masih kami dalami, tapi kalau disebut swasta (oleh Kejagung) karena tidak ada SK-nya (Stafsus Menkominfo) dia ini. Tapi kapasitasnya sebagai swasta, yang bukan dalam struktur tapi disebut sering ada dalam berapa momen," ujar Kasubdit Penyidikan Jampidsus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo.

Jelas, secara de jure, dibiayainya adik Johnny Plate ke luar negeri oleh BAKTI Kominfo tersebut tidak ada hubungannya dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Sementara, BAKTI Kominfo sendiri merupakan Badan Layanan Umum (BLU) yang bekerja bagi pada Kominfo.

Namun, karena status Gregorius sebagai adik kandung Johnny Plate, sepertinya Kejaksaan akan membidik Gregorius dengan menggunakan pasal-pasal terkait gratifikasi.

Gratifikasi menurut  penjelasan pasal 12b ayat (1)  UU No. 20 tahun 2001 adalah pemberian dalam arti luas. Pemberian ini meliputi pemberian uang, barang rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Pemberian-pemberian tersebut baik diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, dan dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik ataupun tanpa sarana elektronik.

Sementara, Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 menyebut penerima gratifikasi dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Dalam halaman 39 "Buku Saku Memahami Gratifikasi" yang diterbitkan Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2014, pemberian tiket perjalanan oleh pihak ketiga kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri atau keluarganya untuk keperluan dinas/pribadi secara cuma-cuma termasuk dalam tindak pidana gratifikasi.

Menariknya, masih menurut buku saku keluaran KPK, pemberian gratifikasi pada umumnya tidak ditujukan untuk mempengaruhi keputusan pejabat secara langsung, namun cenderung sebagai "tanam budi" atau upaya menarik perhatian pejabat.

Artinya, jika BAKTI Kominfo memberikan biaya perjalanan ke luar negeri secara cuma-cuma kepada Gregorius, maka adik Johnny Plate ini bisa dijerat dengan pasal gratifikasi.meskipun pemberian tersebut tidak terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi BTS BAKTI Kominfo.

Temuan Baru Dana Perjalanan ke Luar Negeri untuk Adik Johnny Plate bukan Gratifikasi

Gregorius bukan staf khusus di Kominfo atau pun staf khusus Menkominfo Johnny G Plate. Ia diketahui sebagai asisten pribadi Johnny Plate. Untuk pekerjaannya sebagai asisten pribadi, Gregorius tidak digaji negara, melainkan dari kantong pribadi Johnny Plate.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun